Pemkot makassar

Walikota Makassar Akan Tindak Lanjuti Keluhan Pengusaha Hiburan Soal Kenaikan Pajak

Suriadi
Suriadi

Rabu, 24 Januari 2024 18:55

Wali Kota Makassar Moh Ramdhan Pomanto bersama dengan pelaku usaha industri pariwisata, yang diwakili oleh Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI), Asosiasi Usaha
Wali Kota Makassar Moh Ramdhan Pomanto bersama dengan pelaku usaha industri pariwisata, yang diwakili oleh Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI), Asosiasi Usaha

Trotoar.id, Makassar — Wali Kota Makassar Moh Ramdhan Pomanto bersama dengan pelaku usaha industri pariwisata, yang diwakili oleh Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI), Asosiasi Usaha Hiburan Malam (AUHM), dan Gabungan Industri Pariwisata Indonesia (GIPI), menggelar pertemuan pada Rabu (24/01/2024) di Balai Kota Makassar untuk membahas keluhan terkait kenaikan pajak hiburan sebesar 75%.

Dalam pertemuan tersebut, hadir pula Kepala Badan Pendapatan Daerah, Firman Pagarra, dan Sekretaris Dinas Pariwisata, Irma Awalia. Mereka membahas dampak dari kebijakan kenaikan pajak hiburan yang telah diatur dalam UU Nomor 1 Tahun 2022 Pasal 58 Poin 2.

Wali Kota Danny Pomanto menyampaikan bahwa pemerintah kota akan menindaklanjuti keluhan pelaku usaha industri pariwisata sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Beliau juga merespons surat edaran Menteri Dalam Negeri tentang Petunjuk Pelaksanaan Pajak Barang dan Jasa Tertentu atas Jasa Kesenian dan Hiburan Tertentu.

Dalam upaya mencari solusi, Danny Pomanto mengungkapkan bahwa pihaknya akan menelaah surat dari Mendagri dan mempertimbangkan penurunan besaran pajak. Meskipun mengakui bahwa kenaikan pajak hingga 75% memberatkan pelaku usaha, Danny Pomanto menekankan perlunya penelitian untuk menentukan porsi pajak yang dapat mendukung pertumbuhan ekonomi.

Ketua PHRI Sulsel, Anggiat Sinaga, menyambut baik respons positif Wali Kota dan meminta Pemkot Makassar merevisi regulasi yang mengatur penarikan pajak hiburan. Ia bersama PHRI, AUHM, dan GIPI mengusulkan agar pajak hiburan malam diturunkan ke angka 10%, mengingat dampak ekonomi yang dirasakan pelaku usaha pada kenaikan sebesar 75%.

Dalam menghadapi situasi ini, pihak PHRI, AUHM, dan GIPI berharap agar revisi regulasi dapat membuat suasana kondusif bagi industri pariwisata di Makassar. Mereka menyoroti bahwa pajak sebesar 25% saja telah memberikan dampak negatif pada pelaku usaha, dan angka ideal pajak hiburan seharusnya berada pada 10%.

Hiburan Malam (AUHM), dan Gabungan Industri Pariwisata Indonesia (GIPI), menggelar pertemuan pada Rabu (24/01/2024) di Balai Kota Makassar untuk membahas keluhan terkait kenaikan pajak hiburan sebesar 75%.

Dalam pertemuan tersebut, hadir pula Kepala Badan Pendapatan Daerah, Firman Pagarra, dan Sekretaris Dinas Pariwisata, Irma Awalia. Mereka membahas dampak dari kebijakan kenaikan pajak hiburan yang telah diatur dalam UU Nomor 1 Tahun 2022 Pasal 58 Poin 2.

Wali Kota Danny Pomanto menyampaikan bahwa pemerintah kota akan menindaklanjuti keluhan pelaku usaha industri pariwisata sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Beliau juga merespons surat edaran Menteri Dalam Negeri tentang Petunjuk Pelaksanaan Pajak Barang dan Jasa Tertentu atas Jasa Kesenian dan Hiburan Tertentu.

Dalam upaya mencari solusi, Danny Pomanto mengungkapkan bahwa pihaknya akan menelaah surat dari Mendagri dan mempertimbangkan penurunan besaran pajak. Meskipun mengakui bahwa kenaikan pajak hingga 75% memberatkan pelaku usaha, Danny Pomanto menekankan perlunya penelitian untuk menentukan porsi pajak yang dapat mendukung pertumbuhan ekonomi.

Ketua PHRI Sulsel, Anggiat Sinaga, menyambut baik respons positif Wali Kota dan meminta Pemkot Makassar merevisi regulasi yang mengatur penarikan pajak hiburan. Ia bersama PHRI, AUHM, dan GIPI mengusulkan agar pajak hiburan malam diturunkan ke angka 10%, mengingat dampak ekonomi yang dirasakan pelaku usaha pada kenaikan sebesar 75%.

Dalam menghadapi situasi ini, pihak PHRI, AUHM, dan GIPI berharap agar revisi regulasi dapat membuat suasana kondusif bagi industri pariwisata di Makassar. Mereka menyoroti bahwa pajak sebesar 25% saja telah memberikan dampak negatif pada pelaku usaha, dan angka ideal pajak hiburan seharusnya berada pada 10%.

Penulis : Lutfi

 Komentar

Berita Terbaru
Nasional25 Januari 2025 22:58
Kementerian BUMN Uji Coba Sistem Kerja Empat Hari Seminggu, Perusahaan Pelat Merah Menunggu
Jakarta, Trotoar.id – Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) telah mulai menerapkan sistem kerja empat hari seminggu melalui program yang diseb...
Nasional25 Januari 2025 20:25
CERI Siapkan Gugatan Class Action Terkait Pelanggaran TKDN pada Proyek Hulu Migas di Sulawesi Tengah
Jakarta, Trotoar.id – Center of Energy and Resources Indonesia (CERI) tengah mempersiapkan gugatan hukum (Class Action) terkait dugaan pelanggaran k...
News25 Januari 2025 20:15
RMS Dikabarkan “Hijrah” ke PSI, Nasdem Mulai Mawas Diri
Makassar, Trotoar.id  – Isu tentang perpindahan Rusdi Masse (RMS) dari Partai Nasdem ke Partai Solidaritas Indonesia (PSI) semakin menguat.&nbs...
Metro25 Januari 2025 18:14
Prof Fadjry Djufry Apresiasi IMMIM pada Milad ke-61, Dorong Generasi Muda Dekat dengan Masjid
Makassar, Trotoar.id – Penjabat (Pj) Gubernur Sulawesi Selatan, Prof. Fadjry Djufry, menghadiri perayaan Milad ke-61 Ikatan Masjid Mushalla Indonesi...