Pemkot makassar

Walikota Makassar Akan Tindak Lanjuti Keluhan Pengusaha Hiburan Soal Kenaikan Pajak

Suriadi
Suriadi

Rabu, 24 Januari 2024 18:55

Wali Kota Makassar Moh Ramdhan Pomanto bersama dengan pelaku usaha industri pariwisata, yang diwakili oleh Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI), Asosiasi Usaha
Wali Kota Makassar Moh Ramdhan Pomanto bersama dengan pelaku usaha industri pariwisata, yang diwakili oleh Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI), Asosiasi Usaha

Trotoar.id, Makassar — Wali Kota Makassar Moh Ramdhan Pomanto bersama dengan pelaku usaha industri pariwisata, yang diwakili oleh Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI), Asosiasi Usaha Hiburan Malam (AUHM), dan Gabungan Industri Pariwisata Indonesia (GIPI), menggelar pertemuan pada Rabu (24/01/2024) di Balai Kota Makassar untuk membahas keluhan terkait kenaikan pajak hiburan sebesar 75%.

Dalam pertemuan tersebut, hadir pula Kepala Badan Pendapatan Daerah, Firman Pagarra, dan Sekretaris Dinas Pariwisata, Irma Awalia. Mereka membahas dampak dari kebijakan kenaikan pajak hiburan yang telah diatur dalam UU Nomor 1 Tahun 2022 Pasal 58 Poin 2.

Wali Kota Danny Pomanto menyampaikan bahwa pemerintah kota akan menindaklanjuti keluhan pelaku usaha industri pariwisata sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Beliau juga merespons surat edaran Menteri Dalam Negeri tentang Petunjuk Pelaksanaan Pajak Barang dan Jasa Tertentu atas Jasa Kesenian dan Hiburan Tertentu.

Dalam upaya mencari solusi, Danny Pomanto mengungkapkan bahwa pihaknya akan menelaah surat dari Mendagri dan mempertimbangkan penurunan besaran pajak. Meskipun mengakui bahwa kenaikan pajak hingga 75% memberatkan pelaku usaha, Danny Pomanto menekankan perlunya penelitian untuk menentukan porsi pajak yang dapat mendukung pertumbuhan ekonomi.

Ketua PHRI Sulsel, Anggiat Sinaga, menyambut baik respons positif Wali Kota dan meminta Pemkot Makassar merevisi regulasi yang mengatur penarikan pajak hiburan. Ia bersama PHRI, AUHM, dan GIPI mengusulkan agar pajak hiburan malam diturunkan ke angka 10%, mengingat dampak ekonomi yang dirasakan pelaku usaha pada kenaikan sebesar 75%.

Dalam menghadapi situasi ini, pihak PHRI, AUHM, dan GIPI berharap agar revisi regulasi dapat membuat suasana kondusif bagi industri pariwisata di Makassar. Mereka menyoroti bahwa pajak sebesar 25% saja telah memberikan dampak negatif pada pelaku usaha, dan angka ideal pajak hiburan seharusnya berada pada 10%.

Hiburan Malam (AUHM), dan Gabungan Industri Pariwisata Indonesia (GIPI), menggelar pertemuan pada Rabu (24/01/2024) di Balai Kota Makassar untuk membahas keluhan terkait kenaikan pajak hiburan sebesar 75%.

Dalam pertemuan tersebut, hadir pula Kepala Badan Pendapatan Daerah, Firman Pagarra, dan Sekretaris Dinas Pariwisata, Irma Awalia. Mereka membahas dampak dari kebijakan kenaikan pajak hiburan yang telah diatur dalam UU Nomor 1 Tahun 2022 Pasal 58 Poin 2.

Wali Kota Danny Pomanto menyampaikan bahwa pemerintah kota akan menindaklanjuti keluhan pelaku usaha industri pariwisata sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Beliau juga merespons surat edaran Menteri Dalam Negeri tentang Petunjuk Pelaksanaan Pajak Barang dan Jasa Tertentu atas Jasa Kesenian dan Hiburan Tertentu.

Dalam upaya mencari solusi, Danny Pomanto mengungkapkan bahwa pihaknya akan menelaah surat dari Mendagri dan mempertimbangkan penurunan besaran pajak. Meskipun mengakui bahwa kenaikan pajak hingga 75% memberatkan pelaku usaha, Danny Pomanto menekankan perlunya penelitian untuk menentukan porsi pajak yang dapat mendukung pertumbuhan ekonomi.

Ketua PHRI Sulsel, Anggiat Sinaga, menyambut baik respons positif Wali Kota dan meminta Pemkot Makassar merevisi regulasi yang mengatur penarikan pajak hiburan. Ia bersama PHRI, AUHM, dan GIPI mengusulkan agar pajak hiburan malam diturunkan ke angka 10%, mengingat dampak ekonomi yang dirasakan pelaku usaha pada kenaikan sebesar 75%.

Dalam menghadapi situasi ini, pihak PHRI, AUHM, dan GIPI berharap agar revisi regulasi dapat membuat suasana kondusif bagi industri pariwisata di Makassar. Mereka menyoroti bahwa pajak sebesar 25% saja telah memberikan dampak negatif pada pelaku usaha, dan angka ideal pajak hiburan seharusnya berada pada 10%.

Penulis : Lutfi

 Komentar

Berita Terbaru
Metro03 Mei 2026 12:27
Walk Out dari Mubes, IKAFE Ingin IKA Unhas Lebih Berdampak
MAKASSAR, TROTOAR.ID — Musyawarah Besar (Mubes) IKA Unhas yang digelar pada 1–3 Mei 2026 di Hotel Four Points Makassar tak sepenuhnya berjalan mul...
Daerah02 Mei 2026 23:37
Sekretaris Kwarcab Sidrap Buka Musyawarah Ranting Baranti 2026
SIDRAP, Trotoar.id — Gerakan Pramuka Kwartir Ranting (Kwarran) Baranti menggelar Musyawarah Ranting (Musran) Tahun 2026 di UPT SD Negeri 9 Benteng p...
Metro02 Mei 2026 23:34
Di Pelantikan HDCI, APPI Tawarkan Makassar sebagai Pusat Touring Nasional
MAKASSAR, Trotoar.id — Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin, menyambut positif berbagai event berskala nasional maupun kegiatan komunitas yang dige...
News02 Mei 2026 23:30
Pesan Wabup Nurkanaah untuk Wisudawan UT: Berikan Kontribusi Terbaik bagi Daerah
SIDRAP, Trotoar.id — Wakil Bupati Sidenreng Rappang, Nurkanaah, menghadiri sekaligus memberikan sambutan pada acara wisuda Universitas Terbuka Makas...