Trotoar.id, Makassar — Fatma Wahyuddin, Anggota DPRD Kota Makassar dari Komisi A, mengadakan Sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 11 tahun 2011 tentang Retribusi Pelayanan Persampahan atau Kebersihan, di Hotel Aston Makassar pada Selasa (30/1/2024).
Dalam acara tersebut, Fatma menjelaskan bahwa tujuan sosialisasi ini adalah untuk memastikan optimalisasi retribusi sampah di Kota Makassar oleh Pemerintah Kota.
“Tujuannya adalah untuk meningkatkan efektivitas pelayanan persampahan kepada masyarakat dan sebagai dasar hukum dalam pelaksanaan retribusi pelayanan persampahan/kebersihan. Dengan adanya retribusi, pendapatan Kota Makassar juga akan bertambah,” ujar Fatma.
Fatma juga menyatakan bahwa dalam Perda tersebut sudah diatur mengenai struktur dan tarif retribusi, sehingga memberikan dasar hukum yang jelas.
Namun, Fatma menilai bahwa Perda No.11 tahun 2011 perlu direvisi karena tidak mengatur secara rinci tentang zonasi, tarif, jenis sampah (komersial dan rumah tangga), dan hal lainnya.
Firnandar Sabara dari Balitbangda Kota Makassar, yang hadir sebagai narasumber, menyatakan bahwa pengelolaan retribusi pelayanan persampahan tetap berada di bawah kecamatan karena kecamatan lebih memahami kondisi warga di wilayahnya.
Ia juga menambahkan bahwa jumlah rumah di Kota Makassar sangat banyak, sehingga potensi pendapatan retribusi besar dan bisa memberikan manfaat kepada masyarakat.




Komentar