Kejaksaan

Kejati Sulsel Terapkan Keadilan Restoratif, Dua Perkara Di-Expos Online

ANTI CIBOL
ANTI CIBOL

Selasa, 30 Januari 2024 20:03

Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan menerima dua permohonan penghentian penuntutan melalui mekanisme Keadilan Restoratif (RJ). Kejari Pangkep mengajukan perkara penganiayaan, sedangkan Kejari Maros mengajukan perkara perbuatan tidak menyenangkan.
Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan menerima dua permohonan penghentian penuntutan melalui mekanisme Keadilan Restoratif (RJ). Kejari Pangkep mengajukan perkara penganiayaan, sedangkan Kejari Maros mengajukan perkara perbuatan tidak menyenangkan.

Trotoar.id, Makassar – Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan menerima dua permohonan penghentian penuntutan melalui mekanisme Keadilan Restoratif (RJ). Kejari Pangkep mengajukan perkara penganiayaan, sedangkan Kejari Maros mengajukan perkara perbuatan tidak menyenangkan.

Proses ekspose perkara secara virtual dihadiri oleh Direktur Tindak Pidana Terhadap Orang dan Harta Benda, Nanang Ibrahim Sholeh, Kepala Kejati Sulsel, Leonard Eben Ezer Simanjuntak, Wakil Kepala Kejati Sulsel, Zet Tadung Allo, dan Asisten Tindak Pidana Umum Kejati Sulsel, Zuhandi.

Kejari Pangkep mengajukan perkara penganiayaan yang dilakukan oleh tersangka HDS (72 tahun) terhadap korban HH (68 tahun). Alasan penghentian penuntutan melalui RJ karena tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana, bukan residivis.

Tersangka diancam pidana di bawah lima tahun, kondisinya sudah pulih, dan telah terjadi perdamaian antara terdakwa dan korban.

Sementara Kejari Maros mengajukan perkara perbuatan tidak menyenangkan yang dilakukan tersangka S (49 tahun) terhadap korban AAR. Alasan serupa, yaitu tersangka baru pertama kali berbuat tindak pidana.

Tersangka diancam pidana di bawah lima tahun, saksi korban telah memaafkan, dan perdamaian kedua belah pihak telah tercapai.

Kepala Kejati Sulsel, Leonard Eben Ezer Simanjuntak, memberikan pesan edukatif untuk saling memaafkan. “Keadilan restoratif merupakan penyelesaian perkara tindak pidana dengan melibatkan pelaku, korban, keluarga pelaku/korban, dan pihak lain yang terkait untuk bersama-sama mencari penyelesaian yang adil dengan menekankan pemulihan kembali pada keadaan semula, dan bukan pembalasan,” ungkapnya.

 Komentar

Berita Terbaru
Metro25 April 2026 15:50
Appi Sentil Kinerja KORMI: Jangan Cuma Seremonial, Program Harus Terasa di Masyarakat!
MAKASSAR, Trotoar.id — Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin, melontarkan peringatan keras kepada jajaran Komite Olahraga Rekreasi Masyarakat Indone...
Politik25 April 2026 15:45
Di Bawah Tekanan Gagal Lolos, PPP Sulsel Dipacu Bangkit, Ilham: Soliditas Jadi Kunci Kembali ke Senayan
MAKASSAR, Trotoar.id — Bayang-bayang kegagalan lolos ke parlemen pusat masih membayangi Partai Persatuan Pembangunan (PPP). Di Sulawesi Selatan, sit...
Politik25 April 2026 15:26
Buka Muscab Serentak PPP se Sulsel, Mardiono Tekankan Kekompakan
MAKASSAR, Trotoar.id — Musyawarah Cabang (Muscab) Partai Persatuan Pembangunan (PPP) se-Sulawesi Selatan resmi dibuka secara virtual oleh Ketua Umum...
Hukum25 April 2026 15:20
Kejati Sulsel Terus Dalami Peran DPRD, di Kasus Bibit Nanas Masih Diselidiki
MAKASSAR, Trotoar.id — Penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan bibit nanas terus bergulir.  Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan melalui tim tin...