Trotoar.id, Makassar – Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan menerima dua permohonan penghentian penuntutan melalui mekanisme Keadilan Restoratif (RJ). Kejari Pangkep mengajukan perkara penganiayaan, sedangkan Kejari Maros mengajukan perkara perbuatan tidak menyenangkan.
Proses ekspose perkara secara virtual dihadiri oleh Direktur Tindak Pidana Terhadap Orang dan Harta Benda, Nanang Ibrahim Sholeh, Kepala Kejati Sulsel, Leonard Eben Ezer Simanjuntak, Wakil Kepala Kejati Sulsel, Zet Tadung Allo, dan Asisten Tindak Pidana Umum Kejati Sulsel, Zuhandi.
Kejari Pangkep mengajukan perkara penganiayaan yang dilakukan oleh tersangka HDS (72 tahun) terhadap korban HH (68 tahun). Alasan penghentian penuntutan melalui RJ karena tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana, bukan residivis.
Tersangka diancam pidana di bawah lima tahun, kondisinya sudah pulih, dan telah terjadi perdamaian antara terdakwa dan korban.
Sementara Kejari Maros mengajukan perkara perbuatan tidak menyenangkan yang dilakukan tersangka S (49 tahun) terhadap korban AAR. Alasan serupa, yaitu tersangka baru pertama kali berbuat tindak pidana.
Tersangka diancam pidana di bawah lima tahun, saksi korban telah memaafkan, dan perdamaian kedua belah pihak telah tercapai.
Kepala Kejati Sulsel, Leonard Eben Ezer Simanjuntak, memberikan pesan edukatif untuk saling memaafkan. “Keadilan restoratif merupakan penyelesaian perkara tindak pidana dengan melibatkan pelaku, korban, keluarga pelaku/korban, dan pihak lain yang terkait untuk bersama-sama mencari penyelesaian yang adil dengan menekankan pemulihan kembali pada keadaan semula, dan bukan pembalasan,” ungkapnya.




Komentar