Trotoar.id, Makassar — Anggota DPRD Kota Makassar, Supratman, mengajak seluruh masyarakat dan pemerintah kota untuk saling berperan dalam menjaga ketertiban umum.
Pernyataan tersebut disampaikannya saat mengadakan Sosialisasi Penyebarluasan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 7 Tahun 2021 tentang Ketertiban Umum, Ketentraman, dan Perlindungan Masyarakat, di Hotel Continent Centerpoint, pada Sabtu (10/2/2024).
Menurutnya, keamanan dan ketentraman Kota Makassar dapat tercapai jika masyarakat memahami pentingnya ketertiban, dan pemerintah menjalankan aturan dengan baik.
Baca Juga :
“Perda ini mengatur bagaimana menciptakan ketertiban umum, dan hal ini harus menjadi pedoman bagi kita semua,” ujar Supratman.
Legislator dari NasDem ini menegaskan pentingnya penerapan sanksi yang tercantum dalam Perda tersebut, agar masyarakat merasa was-was jika melanggar ketertiban.
“Saat ini masih ada yang mengganggu kenyamanan warga. Oleh karena itu, sanksi dalam Perda harus ditegakkan dengan tegas,” tambahnya.
Supratman juga menekankan pentingnya peran Satpol PP sebagai penegak Perda, yang harus memahami tugas dan tanggung jawabnya.
“Jika Perda ini diterapkan dengan baik, maka warga akan merasa nyaman dalam beraktivitas,” tegasnya. (*)




Komentar