Trotoar.id, Luwu Utara – Bupati Luwu Utara, Indah Putri Indriani, melakukan tindakan strategis dengan penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) bersama PLN Luwu Utara terkait Pajak Penerangan Jalan (PPJ) pada penggunaan tenaga listrik penerangan jalan umum di seluruh wilayah Kabupaten Luwu Utara. Tindakan ini dilakukan pada Selasa (27/2/2024).
Pajak Penerangan Jalan adalah salah satu objek pajak yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2023 tentang pemungutan Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT).
Indah menjelaskan bahwa sesuai dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (UU HKPD), pemerintah daerah diharuskan membuat Peraturan Daerah (Perda) terkait dana bagi hasil atas pendapatan pajak daerah sebelum menerima setoran hasil pajak dari pemungut pajak.
“Pemerintah Kabupaten Luwu Utara telah merevisi dan menerbitkan Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024 tentang pajak dan retribusi daerah. Dengan ini, Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari pajak penerangan jalan sudah dapat dibayarkan oleh PLN, yang juga menyediakan tenaga listrik,” ujar Indah.
Selain itu, Indah juga menekankan bahwa ke depannya, Pemerintah Daerah akan lebih fokus pada pendapatan asli daerah melalui objek-objek PBJT, seperti pajak hiburan, pajak parkir, pajak hotel, pajak restoran, dan pajak penerangan jalan.
“Pemerintah juga akan mendorong pemberdayaan energi baru dan terbarukan, termasuk potensi pembangkit listrik tenaga air (PLTA) yang besar di Luwu Utara,” tambahnya.
Langkah ini menunjukkan komitmen Pemerintah Kabupaten Luwu Utara dalam meningkatkan pendapatan daerah serta menjaga ketersediaan layanan penerangan jalan umum bagi masyarakat.




Komentar