Trotoar.id, Makassar — Partai Persatuan Pembangunan (PPP) siap mengambil langkah hukum dengan mengajukan gugatan terkait hasil rekapitulasi Pemilu 2024 ke Mahkamah Konstitusional (MK).
Keputusan ini diambil untuk mengembalikan ratusan ribu suara PPP yang hilang dalam proses perhitungan suara.
Ketua DPP PPP, Achmad Baidowi, menegaskan bahwa gugatan ke MK dilakukan karena PPP memiliki keyakinan bahwa suara partai tersebut seharusnya mencapai 4,04%, sesuai dengan hasil hitungan internal mereka.
Baca Juga :
“Dengan mengajukan gugatan ini, kami bertujuan untuk memastikan suara PPP yang hilang dapat dikembalikan,” ujar Baidowi di Kantor KPU pada Rabu (20/3/2024) malam.
Baidowi menambahkan bahwa PPP akan membawa sejumlah data dan bukti yang lengkap ke persidangan sengketa Pemilu di MK.
“Kami memiliki data yang kuat, dan semuanya akan kami lampirkan sebagai bukti dalam gugatan ke Mahkamah Konstitusi,” katanya.
Dalam hasil rekapitulasi yang dilakukan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU), PPP hanya berhasil memperoleh 5.878.777 suara dari 84 Daerah Pemilihan (Dapil) yang tersebar di 38 provinsi.
Dari total 151.796.631 suara yang sah, perolehan suara PPP hanya mencapai 3,86%, di bawah ambang batas parlemen yang ditetapkan sebesar 4%.
Langkah hukum ini diharapkan dapat memberikan keadilan bagi PPP dan memastikan bahwa suara partai tersebut diakui sesuai dengan perhitungan yang sebenarnya dalam konteks demokrasi yang transparan dan adil.
Komentar