Trotoar.id, Makassar — Anggota DPRD Kota Makassar, Abdul Wahid, mengadakan acara Sosialisasi Penyebarluasan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 7 Tahun 2019 tentang Perusahaan Umum Daerah Air Minum (PDAM) di Hotel Maxone, Jalan Taman Makam Pahlawan, pada Selasa (26/3/2024).
Abdul Wahid menekankan pentingnya pemahaman masyarakat tentang layanan yang disediakan oleh PDAM, termasuk prosedur pengaduan jika terjadi masalah.
“Pelaksanaan sosialisasi ini bertujuan agar semua pihak memahami perda mengenai PDAM,” ujarnya.
Baca Juga :
Abdul Wahid juga mencatat upaya PDAM dalam memaksimalkan layanan yang tersedia dan berkomitmen untuk terus berkoordinasi demi memenuhi kebutuhan air bersih warga.
Direktur Umum PDAM Makassar, Indira Mulyasari Paramastuti, menyoroti peningkatan pelayanan saat ini dan promosi yang ditawarkan, seperti gratis air bersih untuk masjid selama bulan Ramadan dan promo cicilan pembayaran pasang baru.
Indira menegaskan komitmen PDAM dalam meningkatkan pelayanan dan merespons dengan cepat setiap keluhan yang diajukan masyarakat.
Muhammad Ikhsan Ashari, Kasubag Tata Usaha DPRD Makassar, menekankan pentingnya pemahaman masyarakat tentang iuran PDAM dan meminta agar warga taat dalam membayar tagihan PDAM untuk mendukung pembangunan Kota Makassar.
“Kita harus taat dalam pembayaran, mengingat pendapatan tersebut kembali untuk pembangunan kota,” katanya.
Komentar