DPRD Makassar

Apiaty Amin Syam: Perda Perlindungan Guru Berikan Rasa Aman dalam Mengajar

MUHAMMAD LUTFI
MUHAMMAD LUTFI

Jumat, 19 April 2024 20:27

Apiaty Amin Syam: Perda Perlindungan Guru Berikan Rasa Aman dalam Mengajar
Apiaty Amin Syam: Perda Perlindungan Guru Berikan Rasa Aman dalam Mengajar

Makassar, Trotoar.id – Anggota DPRD Makassar, Apiaty Amin Syam, mengadakan sosialisasi Perda Nomor 5 Tahun 2022 tentang Perlindungan Guru pada Jumat (19/4/2024) di Hotel Maxone.

Acara ini bertujuan untuk memperkenalkan regulasi daerah yang mendukung keamanan dan kenyamanan para guru dalam menjalankan tugas mengajar.

Kegiatan tersebut menghadirkan dua narasumber, yaitu Chairul Tallu Rahim dan Kepala Bagian Humas serta Protokol DPRD Makassar, Syahril. Peserta berasal dari masyarakat di Daerah Pemilihan (Dapil) I Kota Makassar.

Apiaty menjelaskan bahwa Perda ini, yang baru disahkan dua tahun lalu, bertindak sebagai pedoman hukum bagi guru untuk menjalankan tugas tanpa khawatir akan intimidasi atau diskriminasi.

“Perda ini menjadi pedoman bagi para guru dalam menjalankan tugasnya, memastikan mereka lebih nyaman dan terlindungi saat mengajar,” ujar politisi Fraksi Partai Golkar tersebut.

Perlindungan Guru dari Intimidasi

Apiaty menekankan bahwa regulasi ini dirancang untuk mencegah segala bentuk kekerasan terhadap guru, termasuk ancaman dan diskriminasi. Aturan tersebut diharapkan menjadi solusi atas permasalahan yang selama ini dihadapi guru di Kota Makassar.

“Setelah sebelumnya ada Perda Perlindungan Anak, kini giliran guru yang mendapatkan payung hukum untuk melindungi mereka dari ancaman serupa,” jelas Apiaty.

Perjalanan Penyusunan Perda

Perda Perlindungan Guru lahir dari keluhan para pendidik yang sering menjadi korban intimidasi atau bahkan ancaman fisik saat menjalankan tugas. Proses penyusunan aturan ini memakan waktu hingga enam bulan, dengan berbagai tantangan termasuk penolakan dari sejumlah pihak. Namun, komitmen DPRD untuk melindungi guru berhasil membawa regulasi ini hingga disahkan pada 2022.

“Awalnya, ada beberapa pihak yang menolak, tetapi kami tetap berkomitmen untuk memastikan perlindungan bagi guru, sehingga perda ini dapat diselesaikan,” ungkap Apiaty.

Mengatasi Kesalahpahaman

Sementara itu, Chairul Tallu Rahim, salah satu narasumber, menjelaskan latar belakang perda ini. Ia menyebutkan bahwa selama ini ada kasus di mana siswa melaporkan guru atas dugaan tindakan kasar, meskipun tidak ada bukti kuat. Hal ini menimbulkan keresahan di kalangan pendidik dan mendorong lahirnya Perda Perlindungan Guru sebagai solusi.

“Perda ini hadir untuk melindungi guru dari tuduhan yang tidak berdasar dan memberikan kepastian hukum bagi mereka,” tutur Chairul.

Dengan disahkannya Perda Perlindungan Guru, DPRD Makassar berharap para pendidik dapat melaksanakan tugas mereka dengan tenang dan optimal, tanpa rasa takut terhadap ancaman atau diskriminasi.

 Komentar