Trotoar.id, Makassar — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sulawesi Selatan melalui Pansus DPRD menggelar rapat guna membahas Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang perubahan bentuk badan hukum Perusahaan Daerah (Perusda) Agrobisnis Sulsel menjadi Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Sulsel Agro.
Rapat tersebut berlangsung di lantai 7 gedung tower DPRD Sulawesi Selatan pada hari Selasa, 30 April 2024.
Rapat yang dipimpin oleh Ketua Pansus, Fahruddin Rangga, dihadiri oleh anggota pansus, pejabat, dan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait.
Baca Juga :
Dalam rapat tersebut, dijelaskan bahwa tujuan dari perubahan bentuk badan hukum ini adalah untuk memberikan lebih banyak kewenangan kepada Perumda Sulsel Agro dalam mengelola usaha agrobisnis di Sulawesi Selatan.
Pimpinan dan anggota pansus berharap bahwa dengan adanya Ranperda ini, Perumda Sulsel Agro dapat lebih efektif dalam meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Sulawesi Selatan melalui pengembangan usaha agrobisnis.
Dengan demikian, diharapkan dapat memberikan kontribusi yang lebih besar dalam pembangunan daerah dan peningkatan kesejahteraan masyarakat Sulawesi Selatan.
Komentar