Jurnalist

Hakim Tolak Gugatan Rp700 Miliar Eks Stafsus Gubernur Sulsel Terhadap Media dan Jurnalis

ANTI CIBOL
ANTI CIBOL

Selasa, 21 Mei 2024 22:08

Hakim Tolak Gugatan Rp700 Miliar Eks Stafsus Gubernur Sulsel Terhadap Media dan Jurnalis

Trotoar.id, Makassar – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Makassar menolak gugatan perdata senilai Rp700 miliar yang diajukan oleh lima mantan staf khusus Gubernur Sulawesi Selatan terhadap dua media dan dua wartawan.

Putusan ini disampaikan dalam sidang yang digelar pada 21 Mei 2024.

Dalam amar putusan perkara perdata nomor 3/Pdt.G/2024/PN.Mks, Hakim Ketua R. Mohammad Fadjarisman menyatakan bahwa gugatan tersebut tidak dapat diterima.

“Gugatan para penggugat tidak dapat diterima (Niet Ontvankelijke verklaard),” ujar Fadjarisman.

Penolakan gugatan ini didasarkan pada pertimbangan hukum yang merujuk pada Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers.

Majelis hakim menilai bahwa para penggugat tidak menarik pihak yang seharusnya bertanggung jawab dalam gugatannya, melainkan justru mengarahkan tuntutan kepada lembaga pers dan jurnalis.

“Maka jelas terlihat para penggugat tidak menarik pihak yang paling bertanggung jawab dan justru menarik pihak lembaga persnya berikut jurnalisnya,” tambah Fadjarisman.

Penasehat Hukum Tergugat, Fajriani Langgeng, mendukung keputusan majelis hakim dan menekankan pentingnya mengikuti mekanisme yang telah diatur oleh Dewan Pers dalam menangani sengketa pers.

“Rujukan penanganan dalam perkara ini tetap menggunakan lex specialis Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999,” ujarnya.

Majelis hakim juga mempertimbangkan bahwa penggugat seharusnya mengarahkan gugatannya kepada pihak yang bertanggung jawab atas hasil karya jurnalistik, bukan kepada jurnalisnya secara langsung.

Penasehat Hukum Tergugat lainnya, Firmansyah, menekankan bahwa putusan ini menegaskan perlindungan terhadap karya jurnalistik di bawah Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

“Artinya, selama persoalan itu menyangkut karya jurnalistik tidak diperkenankan untuk menggunakan di luar dari undang-undang 40 tahun 1999,” jelasnya.

Firmansyah juga mencatat bahwa upaya hukum terhadap media sering kali tidak berhasil, karena tidak semua gugatan yang diajukan benar-benar memenuhi kriteria hukum yang tepat.

“Gugatan ini benar secara hukum tapi tujuan tidak dibenarkan,” tutupnya.

Keputusan ini disambut baik oleh tim advokasi jurnalis, yang merasa keputusan ini merupakan bentuk apresiasi terhadap penanganan kasus pers dengan perspektif yang tepat.

:

Penulis : Hasanuddin

 Komentar

Berita Terbaru
Metro03 September 2026 23:57
Logo HUT ke-419 Makassar Tak Bisa Asal Jadi, Desainer Wajib Lolos Seleksi Portofolio
MAKASSAR, Trotoar.id — Pemerintah Kota Makassar tidak ingin logo Hari Jadi ke-419 Kota Makassar lahir sekadar dari kompetisi desain. Tahun ini, pros...
Metro03 September 2026 23:51
Gubernur Sulsel Beber 4 Keunggulan MYP Rp3,7 Triliun: Kualitas Terjaga, Anggaran Lebih Efisien
MAKASSAR, Trotoar.id — Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan mengandalkan skema Multi Years Project (MYP) untuk mengejar ketuntasan pembangunan infra...
Metro03 September 2026 23:40
Jembatan Kembar Barombong Dikebut Appi, Tiga Bidang Lahan Masih Diperebutkan
MAKASSAR, Trotoar.id — Keinginan Pemerintah Kota Makassar mempercepat pembangunan Jembatan Kembar Barombong kembali berhadapan dengan persoalan klas...
Metro03 September 2026 23:36
Bupati Sidrap Pangkas Anggaran Tak Bermanfaat, APBD Perubahan 2026 Harus Kembali ke Rakyat
SIDRAP, Trotoar.id — Bupati Sidenreng Rappang (Sidrap), Syaharuddin Alrif, memberikan penekanan keras dalam penyusunan APBD Perubahan Tahun Anggaran...