Trotoar.id, Luwu — Penjabat (PJ) Bupati Luwu, Drs. H. Muh. Saleh, M.Si, menyerahkan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2023 kepada Ketua DPRD Kabupaten Luwu, Rusli Sunali, S.Pd, pada Kamis (20/6/2024).
Penyerahan ini dilakukan setelah Muh. Saleh menyampaikan pidato pengantar dalam sidang paripurna yang berlangsung di Ruang Sidang Paripurna DPRD Kabupaten Luwu.
Dalam pidatonya, Muh. Saleh mengungkapkan bahwa pengelolaan keuangan daerah Kabupaten Luwu berada pada jalur yang benar.
Baca Juga :
Hal ini dibuktikan dengan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) yang diberikan oleh Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) untuk laporan keuangan tahun ini.
“Ini bermakna bahwa laporan keuangan kita dianggap memberikan informasi yang bebas dari salah saji material. Auditor meyakini berdasarkan bukti-bukti audit yang dikumpulkan, Pemerintah Kabupaten Luwu dianggap telah menyelenggarakan prinsip akuntansi yang berlaku umum dengan baik,” ungkap Muh. Saleh.
Muh. Saleh menjelaskan bahwa penyusunan laporan keuangan ini dimaksudkan sebagai sarana transparansi dan akuntabilitas, menyediakan informasi yang relevan mengenai posisi keuangan dan kinerja pemerintah daerah pada tahun anggaran 2023.
Laporan keuangan ini juga digunakan untuk membandingkan realisasi pendapatan, belanja, dan pembiayaan dengan anggaran yang telah ditetapkan, menilai kondisi keuangan, serta mengevaluasi efektivitas dan efisiensi penyerapan anggaran dan ketaatan terhadap peraturan perundang-undangan.
Dengan penyerahan Ranperda ini, diharapkan DPRD Kabupaten Luwu dapat segera melakukan pembahasan dan pengesahan, sehingga pertanggungjawaban pelaksanaan APBD 2023 dapat diselesaikan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.




Komentar