DPRD Sulsel

Komisi B DPRD Sulsel Tegaskan PT. Lonsum Tak Lagi Memiliki Legal Standing atas Lahan Adat Kajang

MUHAMMAD LUTFI
MUHAMMAD LUTFI

Kamis, 08 Agustus 2024 16:25

Komisi B DPRD Sulsel Tegaskan PT. Lonsum Tak Lagi Memiliki Legal Standing atas Lahan Adat Kajang

Trotoar.id, Makassar – Rapat Dengar Pendapat Lanjutan yang digelar oleh Komisi B DPRD Provinsi Sulawesi Selatan pada 8 Agustus 2024 memutuskan bahwa PT. London Sumatera Indonesia Tbk (PT. Lonsum) tidak lagi memiliki legal standing untuk melakukan aktivitas di lahan Masyarakat Adat Kajang, Kabupaten Bulukumba. Keputusan ini diambil setelah pembahasan yang mendalam mengenai penguasaan lahan adat tersebut.

Rapat ini merupakan kelanjutan dari serangkaian pertemuan yang diinisiasi oleh Komisi B DPRD Sulsel, yang menangani bidang ekonomi, keuangan, dan perencanaan pembangunan.

Dalam pertemuan ini, berbagai pihak terkait, termasuk perwakilan Masyarakat Adat Kajang dan pihak PT. Lonsum, memberikan pandangan dan informasi yang digunakan sebagai dasar pengambilan keputusan.

Sebagai langkah konkret, Pimpinan dan Anggota Komisi B DPRD Sulsel dijadwalkan akan melakukan Kunjungan Kerja ke Kabupaten Bulukumba pada 14 hingga 16 Agustus 2024.

Kunjungan ini bertujuan untuk melanjutkan pembahasan penguasaan lahan dengan mengundang seluruh pemangku kepentingan, termasuk Pemerintah Kabupaten Bulukumba, perwakilan Masyarakat Adat Kajang, dan pihak PT. Lonsum.

“Tujuan dari kunjungan kerja ini adalah untuk memastikan bahwa segala keputusan yang diambil terkait penguasaan lahan ini dapat memberikan solusi yang tepat dan adil bagi Masyarakat Adat Kajang. Kami akan mengedepankan prinsip keadilan dan kesejahteraan masyarakat lokal,” ujar salah satu anggota Komisi B.

Masalah penguasaan lahan oleh PT. Lonsum di wilayah adat Kajang telah menjadi sorotan selama beberapa waktu terakhir.

Masyarakat Adat Kajang, yang dikenal karena tradisi dan adat istiadatnya yang kuat, telah lama memperjuangkan hak atas tanah mereka yang dianggap sebagai warisan leluhur.

Kunjungan kerja Komisi B ini diharapkan dapat menjadi momentum penting dalam penyelesaian konflik lahan yang selama ini terjadi.

Dialog yang melibatkan berbagai pihak diharapkan akan menghasilkan keputusan yang dapat diterima oleh semua pihak, terutama Masyarakat Adat Kajang yang berupaya menjaga kelestarian tanah adat mereka.

Dengan langkah ini, DPRD Sulsel menunjukkan komitmen dalam memperjuangkan hak-hak masyarakat adat dan memastikan bahwa kegiatan perusahaan di wilayah adat dilakukan dengan dasar hukum yang jelas serta mempertimbangkan kepentingan masyarakat setempat.

Penulis : Lutfu

 Komentar

Berita Terbaru
Internasional22 Mei 2025 13:57
AAS, dan Dua WNI Ditangkap Polisi di Makkah
Makkah, Trotoar.id – Tiga Warga Negara Indonesia (WNI) ditangkap aparat keamanan Arab Saudi di Makkah atas dugaan terlibat dalam penyelenggaraan iba...
Metro22 Mei 2025 12:09
Gubernur Sulsel Sampaikan Duka Mendalam atas Wafatnya Komjen Pol (Purn) Jusuf Manggabarani
Makassar, Trotoar.id – Gubernur Sulawesi Selatan, Andi Sudirman Sulaiman, menyampaikan belasungkawa yang mendalam atas wafatnya Komjen Pol (Purn) Dr...
Metro22 Mei 2025 12:06
Sulsel Siap 100 Persen Dukung Program Makan Bergizi Gratis, Ajukan 92 Titik Lahan SPPG
Makassar, Trotoar.id – Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan (Pemprov Sulsel) menunjukkan komitmen kuat dalam mendukung Program Makan Bergizi Gratis ...
Metro22 Mei 2025 12:06
Wali Kota Munafri Ungkap Tujuh Program Prioritas di Forum Internasional IAPA 2025
Makassar, Trotoar.id – Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin, tampil sebagai salah satu pembicara utama dalam Forum Conference International Indones...