Trotoar.id, Makassar – Rapat Dengar Pendapat Lanjutan yang digelar oleh Komisi B DPRD Provinsi Sulawesi Selatan pada 8 Agustus 2024 memutuskan bahwa PT. London Sumatera Indonesia Tbk (PT. Lonsum) tidak lagi memiliki legal standing untuk melakukan aktivitas di lahan Masyarakat Adat Kajang, Kabupaten Bulukumba. Keputusan ini diambil setelah pembahasan yang mendalam mengenai penguasaan lahan adat tersebut.
Rapat ini merupakan kelanjutan dari serangkaian pertemuan yang diinisiasi oleh Komisi B DPRD Sulsel, yang menangani bidang ekonomi, keuangan, dan perencanaan pembangunan.
Dalam pertemuan ini, berbagai pihak terkait, termasuk perwakilan Masyarakat Adat Kajang dan pihak PT. Lonsum, memberikan pandangan dan informasi yang digunakan sebagai dasar pengambilan keputusan.
Baca Juga :
Sebagai langkah konkret, Pimpinan dan Anggota Komisi B DPRD Sulsel dijadwalkan akan melakukan Kunjungan Kerja ke Kabupaten Bulukumba pada 14 hingga 16 Agustus 2024.
Kunjungan ini bertujuan untuk melanjutkan pembahasan penguasaan lahan dengan mengundang seluruh pemangku kepentingan, termasuk Pemerintah Kabupaten Bulukumba, perwakilan Masyarakat Adat Kajang, dan pihak PT. Lonsum.
“Tujuan dari kunjungan kerja ini adalah untuk memastikan bahwa segala keputusan yang diambil terkait penguasaan lahan ini dapat memberikan solusi yang tepat dan adil bagi Masyarakat Adat Kajang. Kami akan mengedepankan prinsip keadilan dan kesejahteraan masyarakat lokal,” ujar salah satu anggota Komisi B.
Masalah penguasaan lahan oleh PT. Lonsum di wilayah adat Kajang telah menjadi sorotan selama beberapa waktu terakhir.
Masyarakat Adat Kajang, yang dikenal karena tradisi dan adat istiadatnya yang kuat, telah lama memperjuangkan hak atas tanah mereka yang dianggap sebagai warisan leluhur.
Kunjungan kerja Komisi B ini diharapkan dapat menjadi momentum penting dalam penyelesaian konflik lahan yang selama ini terjadi.
Dialog yang melibatkan berbagai pihak diharapkan akan menghasilkan keputusan yang dapat diterima oleh semua pihak, terutama Masyarakat Adat Kajang yang berupaya menjaga kelestarian tanah adat mereka.
Dengan langkah ini, DPRD Sulsel menunjukkan komitmen dalam memperjuangkan hak-hak masyarakat adat dan memastikan bahwa kegiatan perusahaan di wilayah adat dilakukan dengan dasar hukum yang jelas serta mempertimbangkan kepentingan masyarakat setempat.
Komentar