Trotoar.id, Jakarta – Mahkamah Konstitusi (MK) telah memutuskan untuk menurunkan ambang batas pencalonan kepala daerah melalui Putusan Nomor 60/PUU-XXII/2024, yang diumumkan pada Senin, 20 Agustus 2024.
Keputusan ini merupakan hasil dari gugatan yang diajukan oleh Partai Buruh dan Partai Gelora.
Dalam sidang yang dipimpin oleh Ketua MK Suhartoyo, putusan tersebut mengabulkan sebagian permohonan para pemohon.
Baca Juga :
“Kami memutuskan untuk menurunkan ambang batas pencalonan kepala daerah dari 25% suara hasil pemilu atau 20% perolehan kursi DPRD menjadi 7,5%,” ujar Suhartoyo pada Selasa, 20 Agustus 2024.
Perubahan ini bertujuan untuk memperluas kesempatan bagi calon kepala daerah, terutama bagi kader partai politik, dengan memberikan akses yang lebih mudah untuk berkompetisi dalam pemilihan umum mendatang.
Selain itu, MK juga menyamakan threshold pencalonan untuk calon kepala daerah dari partai politik dengan calon independen, sesuai ketentuan dalam Pasal 41 dan 42 Undang-Undang Pilkada.
“Keputusan ini bertujuan untuk menciptakan sistem pemilihan yang lebih inklusif dan demokratis. Dengan turunnya ambang batas, kami berharap akan ada lebih banyak calon dengan berbagai latar belakang yang dapat bersaing dan memberikan pilihan yang lebih beragam bagi pemilih,” jelas Suhartoyo.
Keputusan ini dianggap sebagai langkah signifikan dalam reformasi sistem pemilihan kepala daerah di Indonesia.
Penurunan ambang batas diharapkan dapat mendorong partisipasi politik yang lebih tinggi dan memperkaya kompetisi dalam pemilihan kepala daerah di seluruh Indonesia.
Partai politik serta calon independen menyambut positif keputusan ini. Banyak pihak melihatnya sebagai langkah maju dalam memperkuat demokrasi lokal dan menciptakan kesempatan lebih adil bagi calon-calon untuk berkompetisi.
“Keputusan ini merupakan angin segar bagi demokrasi di daerah. Dengan ambang batas yang lebih rendah, lebih banyak calon akan memiliki kesempatan untuk maju dan menyampaikan visi serta program mereka kepada masyarakat,” kata seorang juru bicara partai politik yang mendukung keputusan tersebut.
Namun, beberapa pihak juga menyoroti perlunya evaluasi dan persiapan yang matang untuk memastikan bahwa penurunan ambang batas ini tidak mengurangi kualitas proses pemilihan serta efektivitas pemerintahan daerah.
Dengan perubahan ini, diharapkan pemilihan kepala daerah yang akan digelar pada 27 November 2024 dapat menjadi lebih kompetitif dan representatif, memberikan peluang yang lebih luas bagi calon-calon berkualitas untuk tampil dan berkompetisi.
Komentar