Mahkamah Konstitusi

Mahkamah Konstitusi Turunkan Ambang Batas Pencalonan Kepala Daerah

MUHAMMAD LUTFI
MUHAMMAD LUTFI

Selasa, 20 Agustus 2024 16:41

Fedung Mahkamah Konstitusi
Fedung Mahkamah Konstitusi

Trotoar.id, JakartaMahkamah Konstitusi (MK) telah memutuskan untuk menurunkan ambang batas pencalonan kepala daerah melalui Putusan Nomor 60/PUU-XXII/2024, yang diumumkan pada Senin, 20 Agustus 2024.

Keputusan ini merupakan hasil dari gugatan yang diajukan oleh Partai Buruh dan Partai Gelora.

Dalam sidang yang dipimpin oleh Ketua MK Suhartoyo, putusan tersebut mengabulkan sebagian permohonan para pemohon.

“Kami memutuskan untuk menurunkan ambang batas pencalonan kepala daerah dari 25% suara hasil pemilu atau 20% perolehan kursi DPRD menjadi 7,5%,” ujar Suhartoyo pada Selasa, 20 Agustus 2024.

Perubahan ini bertujuan untuk memperluas kesempatan bagi calon kepala daerah, terutama bagi kader partai politik, dengan memberikan akses yang lebih mudah untuk berkompetisi dalam pemilihan umum mendatang.

Selain itu, MK juga menyamakan threshold pencalonan untuk calon kepala daerah dari partai politik dengan calon independen, sesuai ketentuan dalam Pasal 41 dan 42 Undang-Undang Pilkada.

“Keputusan ini bertujuan untuk menciptakan sistem pemilihan yang lebih inklusif dan demokratis. Dengan turunnya ambang batas, kami berharap akan ada lebih banyak calon dengan berbagai latar belakang yang dapat bersaing dan memberikan pilihan yang lebih beragam bagi pemilih,” jelas Suhartoyo.

Keputusan ini dianggap sebagai langkah signifikan dalam reformasi sistem pemilihan kepala daerah di Indonesia.

Penurunan ambang batas diharapkan dapat mendorong partisipasi politik yang lebih tinggi dan memperkaya kompetisi dalam pemilihan kepala daerah di seluruh Indonesia.

Partai politik serta calon independen menyambut positif keputusan ini. Banyak pihak melihatnya sebagai langkah maju dalam memperkuat demokrasi lokal dan menciptakan kesempatan lebih adil bagi calon-calon untuk berkompetisi.

“Keputusan ini merupakan angin segar bagi demokrasi di daerah. Dengan ambang batas yang lebih rendah, lebih banyak calon akan memiliki kesempatan untuk maju dan menyampaikan visi serta program mereka kepada masyarakat,” kata seorang juru bicara partai politik yang mendukung keputusan tersebut.

Namun, beberapa pihak juga menyoroti perlunya evaluasi dan persiapan yang matang untuk memastikan bahwa penurunan ambang batas ini tidak mengurangi kualitas proses pemilihan serta efektivitas pemerintahan daerah.

Dengan perubahan ini, diharapkan pemilihan kepala daerah yang akan digelar pada 27 November 2024 dapat menjadi lebih kompetitif dan representatif, memberikan peluang yang lebih luas bagi calon-calon berkualitas untuk tampil dan berkompetisi.

Penulis : Awal

 Komentar

Berita Terbaru
Politik09 Oktober 2024 12:46
Ketua PKS Tegas Menyatakan Mendukung MAJU di Pilkada Lutra
Luwu Utara, Trotoar.id – Ketua Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Luwu Utara, Aminuddin Wahid, secara tegas menyatakan dukungannya kepada pasangan calo...
Metro08 Oktober 2024 23:45
Pemprov Sulsel Sabet Dua Penghargaan Bergengsi di Ajang Gebyar Pelayanan Prima KemenPAN RB
Jakarta, Trotoar.id – Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan (Pemprov Sulsel) kembali menunjukkan prestasi gemilang dengan meraih dua penghargaan ...
Metro08 Oktober 2024 21:17
Makassar Cetak Sejarah, Kelurahan Manggala Raih Juara 1 Lomba Desa Terpadu Tingkat Nasional
Makassar, Trotoar.id – Kota Makassar kembali mencatat prestasi gemilang di kancah nasional. Kelurahan Manggala, Kecamatan Manggala, berhasil meraih ...
Politik08 Oktober 2024 19:36
Warga Manggala Sambut Antusias Program Seragam Gratis Pasangan SEHATI
Makassar, Trotoar.id – Pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Makassar, Andi Seto Asapa-Rezki Mulfiati Lutfi, terus mendapat perhatian luas da...