Makassar, Trotoar.id – Penjabat (Pj) Gubernur Sulawesi Selatan, Prof. Zudan Arif Fakrulloh, resmi melantik tujuh komisioner Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Sulsel periode 2024-2027 pada Rabu (9/10/2024).
Pelantikan berlangsung di Ruang Rapat Pimpinan Kantor Gubernur Sulsel, dengan dihadiri oleh Wakil Ketua DPRD Sulsel Rahman Pina dan Sekprov Sulsel Jufri Rahman.
Tujuh komisioner yang dilantik meliputi Nasruddin alias Rudhy, Hamka, Irwan Ade Saputra, Abdi Rahmat, Marselius Gusti Palumpun, Ahmad Kaimuddin Ombe, dan Poppy Trisnawati.
Salah satu yang menarik perhatian adalah Nasruddin, mantan jurnalis Celebes TV dan Celebesmedia.id, yang kini siap mengemban tugas untuk mengawasi penyiaran di tengah persiapan Pilkada serentak 2024.
Prof. Zudan dalam sambutannya menegaskan bahwa pelantikan tersebut sudah sesuai dengan Peraturan KPI Nomor 01/P/KPI/07/2014 tentang Kelembagaan KPI, serta melalui proses seleksi yang ketat sejak 2023.
Ia juga menjelaskan bahwa gubernur hanya memiliki tugas administratif untuk menerbitkan SK setelah nama-nama komisioner diserahkan oleh DPRD.
Nasruddin, atau yang akrab disapa Rudhy, menyatakan bahwa tantangan utama KPID Sulsel saat ini adalah memastikan penyiaran yang sehat dan berkualitas selama Pilkada 2024.
Sebagai mantan jurnalis, Rudhy menekankan pentingnya menjaga isi siaran di TV dan radio agar tetap adil, transparan, dan edukatif.
“Kami ingin memastikan masyarakat menerima informasi yang kredibel, sesuai dengan Undang-Undang dan regulasi yang berlaku, terutama selama Pilkada serentak ini,” ujar Rudhy, Kamis (10/10/2024).
Ia juga menegaskan bahwa keberhasilan Pilkada bukan hanya tanggung jawab KPU, Bawaslu, atau pasangan calon, tetapi juga KPI yang bertugas mengawasi media penyiaran.
KPIID Sulsel berkomitmen untuk mencegah penyebaran hoaks dan memastikan bahwa informasi yang diterima masyarakat mendidik serta bermanfaat.
Sebagai langkah awal, KPID Sulsel akan bekerja sama dengan lembaga penyiaran untuk membangun kesepahaman mengenai aturan dan batasan yang harus dipatuhi selama masa Pilkada.
Tujuan utamanya adalah memastikan setiap pesan yang disampaikan melalui media elektronik tidak hanya sesuai dengan peraturan, tetapi juga mendukung proses demokrasi yang adil dan transparan.




Komentar