Makassar, Trotoar.id – Penjabat (PJ) Gubernur Sulawesi Selatan, Prof. Zudan Arif Fakrulloh, mengungkapkan bahwa sebanyak 15 Aparatur Sipil Negara (ASN) di Sulsel telah dikenakan sanksi akibat pelanggaran netralitas dalam Pilkada serentak 2024.
Dari jumlah tersebut, tiga ASN di antaranya telah diberhentikan dari jabatannya.
Meskipun tidak menyebutkan secara spesifik di mana para ASN tersebut bertugas,
Zudan menegaskan bahwa tindakan tegas akan terus diambil terhadap ASN yang terbukti terlibat dalam politik praktis selama Pilkada.
“Kami tidak main-main soal netralitas ASN. Sampai saat ini, 15 orang telah dijatuhi sanksi, dan tiga orang di antaranya telah dipecat.
Ini adalah peringatan bagi ASN lainnya agar tetap netral,” ujar Zudan usai menghadiri puncak peringatan HUT Sulawesi Selatan di Gedung DPRD Sulsel, Sabtu (19/10/2024).
Lebih lanjut, Zudan menegaskan bahwa netralitas ASN merupakan prinsip yang harus dijaga dalam setiap proses pemilu dan Pilkada, sesuai dengan ketentuan Undang-Undang.
“ASN yang terlibat dalam politik praktis tidak akan mendapat toleransi. Kami ingin memastikan ASN tetap fokus pada pelayanan publik, bukan pada kepentingan politik,” tambahnya.
Selain itu, Zudan juga menyoroti kasus Kepala Samsat Makassar, Yarham Yasmin, yang saat ini sedang dalam proses penyidikan terkait pelanggaran netralitas ASN.
Menurutnya, pihaknya masih menunggu rekomendasi dari Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Bawaslu dan Badan Kepegawaian Negara (BKN) sebelum memutuskan sanksi yang akan dijatuhkan.
“Kami menunggu rekomendasi dari Bawaslu dan BKN untuk menentukan sanksi yang sesuai bagi Yarham Yasmin. Setelah itu, baru kami akan memutuskan tindakan apa yang akan diambil,” jelas Zudan.
Pernyataan ini menegaskan komitmen Pemprov Sulsel untuk menjaga netralitas ASN dalam Pilkada serentak, sekaligus sebagai langkah tegas terhadap pelanggaran yang dilakukan.
Dengan adanya sanksi ini, diharapkan ASN di Sulsel lebih berhati-hati dan tetap menjalankan tugasnya dengan profesional.




Komentar