Makassar, Trotoar.id – Sekretaris Daerah Provinsi Sulawesi Selatan, Jufri Rahman, menjadi narasumber dalam kegiatan orientasi bagi Anggota DPRD Kabupaten Minahasa Utara periode 2024-2029.
Acara tersebut berlangsung di Hotel Mercure, Makassar, pada Rabu, 23 Oktober 2024.
Dalam pemaparannya, Jufri menjelaskan secara rinci peran dan tanggung jawab anggota dewan di tingkat daerah, menekankan perbedaan antara peran DPRD dan legislatif nasional.
Jufri Rahman menggarisbawahi bahwa anggota DPRD memiliki peran utama sebagai pembuat Peraturan Daerah (Perda) bersama pemerintah daerah.
“Saya tidak menyebutnya legislator, karena legislator adalah pembuat undang-undang di tingkat nasional. Di daerah, peran DPRD adalah sebagai pembuat Perda, sehingga dikenal dengan Bapemperda, bukan Badan Legislasi,” jelasnya.
Selain fungsi pembuatan Perda, Jufri juga menekankan peran DPRD dalam menetapkan anggaran bersama kepala daerah dan mengawasi pelaksanaannya. “Pengawasan itu meliputi implementasi Perda dan penggunaan anggaran.
DPRD juga memiliki hak bicara, hak interpelasi, serta hak lainnya yang memungkinkan mereka mengawasi jalannya pemerintahan daerah,” tambahnya.
Jufri juga menjelaskan struktur internal DPRD yang terbagi dalam komisi dan fraksi.
“Komisi dibentuk berdasarkan fungsi-fungsi khusus, sedangkan fraksi merupakan pengelompokan berdasarkan kesamaan pandangan politik dan latar belakang partai,” ujar Jufri di hadapan 30 anggota DPRD Minahasa Utara.
Selain memberikan pemahaman mengenai tugas dan fungsi DPRD, Jufri Rahman juga memaparkan sejumlah isu aktual dalam kebijakan pembangunan berkelanjutan.
Beberapa topik yang disampaikan antara lain masalah energi, ekonomi, pangan, keamanan global, etika lingkungan, serta solidaritas kemanusiaan, yang menjadi tantangan dalam pelaksanaan kebijakan di berbagai sektor.
Melalui orientasi ini, diharapkan anggota DPRD Minahasa Utara dapat menjalankan tugasnya dengan lebih baik dalam mendukung pembangunan daerah yang berkelanjutan dan bersih dari praktik penyalahgunaan wewenang.




Komentar