MAKASSAR, Trotoar.id – Menjelang Pilkada serentak yang akan berlangsung pada 27 November 2024, seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Pegawai Pemerintah Non-Pegawai Negeri (PPNPN) di lingkup Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan (Pemprov Sulsel) menandatangani Pakta Integritas Netralitas ASN.
Kegiatan ini diinisiasi sebagai komitmen menjaga profesionalisme dan integritas pegawai pemerintah di tengah tensi politik jelang pilkada.
Acara ini berlangsung di Aula Tudang Sipulung, Rumah Jabatan Gubernur Sulsel, pada Senin (18/11/2024), dipimpin oleh Sekretaris Daerah Provinsi Sulsel Jufri Rahman dan disaksikan langsung oleh Pj Gubernur Sulsel Prof Zudan Arif Fakrulloh.
Dalam arahannya, Jufri menegaskan pentingnya prinsip dasar netralitas ASN dalam Pilkada.
“Sebagai ASN, kita memiliki kewajiban untuk menjaga integritas, profesionalisme, dan netralitas. Tidak berpihak adalah wujud komitmen kita terhadap tata kelola pemerintahan yang baik,” ujarnya di hadapan ratusan ASN yang mengikuti ikrar bersama.
Seluruh pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Pemprov Sulsel juga menandatangani Pakta Integritas sebagai bentuk penguatan komitmen netralitas ASN. Penandatanganan ini diawasi langsung oleh Pj Gubernur dan Sekda Provinsi.
Langkah ini merupakan tindak lanjut dari Surat Edaran Nomor 200.2/4346/BKD Tahun 2024 yang diterbitkan oleh Pj Gubernur Sulsel. Surat edaran tersebut mengatur netralitas ASN dan PPNPN dalam penyelenggaraan Pilkada 2024, serta telah didistribusikan kepada seluruh bupati dan wali kota di 24 kabupaten/kota di Sulsel.
Prof Zudan menekankan bahwa netralitas ASN adalah bagian dari tanggung jawab moral dan hukum yang harus dijunjung tinggi oleh setiap pegawai pemerintah.
“Netralitas ASN bukan sekadar kewajiban administratif, tetapi juga fondasi kepercayaan publik terhadap integritas lembaga pemerintahan. Kita harus memastikan bahwa ASN tidak terlibat dalam politik praktis demi menjaga kualitas demokrasi,” tegas Zudan.
Melalui ikrar bersama dan penandatanganan ini, Pemprov Sulsel berkomitmen untuk menciptakan suasana Pilkada yang kondusif, bebas dari intervensi politik praktis, dan tetap mengedepankan profesionalisme ASN sebagai penggerak birokrasi yang netral dan berintegritas.




Komentar