Makassar, Trotoar.id – Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik, dan Persandian (Diskominfo SP) Sulawesi Selatan mengadakan rapat evaluasi implementasi Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Nasional (SP4N) – LAPOR! di tingkat kabupaten/kota, Rabu (4/12/2024).
Kegiatan ini berlangsung di Command Center Kantor Gubernur Sulawesi Selatan dengan menghadirkan pengelola SP4N-LAPOR! dari seluruh kabupaten/kota di wilayah Sulsel.
Rapat ini bertujuan mengevaluasi efektivitas pengelolaan pengaduan masyarakat melalui aplikasi SP4N-LAPOR!, sekaligus menyelaraskan pelaksanaannya di tingkat kabupaten/kota.
Baca Juga :
Plh Kepala Diskominfo SP Sulsel, Sultan Rakib, menekankan pentingnya SP4N-LAPOR! sebagai kanal pengaduan utama yang menjadi tolok ukur pelayanan publik, baik di tingkat pusat maupun daerah.
“SP4N-LAPOR! adalah indikator utama yang digunakan Ombudsman untuk menilai sistem pelayanan publik kita. Hasil evaluasi ini akan menentukan apakah kita berada di zona hijau, kuning, atau merah,” ujar Sultan Rakib.
Ia juga menjelaskan bahwa meskipun beberapa kabupaten/kota masih menggunakan kanal pengaduan lain, seperti media sosial atau platform lokal, langkah strategis perlu diambil agar SP4N-LAPOR! tetap menjadi kanal utama pengaduan masyarakat.
Berdasarkan evaluasi Diskominfo SP, sejumlah kabupaten/kota masih menghadapi tantangan dalam menindaklanjuti pengaduan masyarakat.
Sultan Rakib menyebutkan bahwa salah satu kendala utama adalah rendahnya kesadaran masyarakat untuk melapor melalui SP4N-LAPOR! karena kurangnya sosialisasi atau belum optimalnya integrasi dengan kanal pengaduan lain.
“Di Pemprov Sulsel, kami juga memiliki Baruga Sulsel sebagai platform pengaduan lokal. Namun, sesuai arahan KemenPAN-RB, Baruga Sulsel kini berfungsi sebagai alat pendukung untuk mengalihkan semua laporan ke SP4N-LAPOR! secara otomatis melalui sistem pengelolaan berbasis kata kunci,” jelas Sultan.
Dalam pertemuan ini, Diskominfo SP Sulsel menegaskan peran mereka sebagai pembina SP4N-LAPOR! di tingkat kabupaten/kota.
Sultan Rakib berharap semua kabupaten/kota dapat menjadi pengelola SP4N-LAPOR! yang profesional, dengan meningkatkan tindak lanjut pengaduan serta memperluas sosialisasi aplikasi ini di masyarakat.
“Tidak semua orang tahu ke mana harus melapor. Oleh karena itu, SP4N-LAPOR! harus lebih dikenal masyarakat. Kita perlu memanfaatkan baliho, konten digital, dan media lainnya untuk menyosialisasikan platform ini secara luas,” tambahnya.
Rapat ini menjadi langkah penting dalam memperkuat kolaborasi antara pemerintah provinsi dan kabupaten/kota untuk memastikan pengelolaan pengaduan masyarakat berjalan efektif dan profesional, sehingga kualitas pelayanan publik di Sulsel dapat terus meningkat. (*)




Komentar