Makassar, Trotoar.id – Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kota Makassar kembali menunjukkan komitmennya terhadap transparansi dan akuntabilitas dengan menyelenggarakan uji konsekuensi informasi publik yang dikecualikan.
Kegiatan ini berlangsung pada Rabu (10/12/2024) di Gedung Makassar Government Center and Services (MGCS), dihadiri oleh sejumlah perwakilan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD).
Kegiatan ini dirancang untuk mengidentifikasi dan menetapkan informasi mana yang dapat diakses oleh masyarakat dan mana yang harus dikecualikan sesuai regulasi.
Baca Juga :
Setiap Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) pelaksana dari berbagai SKPD mempresentasikan daftar informasi yang dikecualikan.
Tim penguji kemudian menganalisisnya berdasarkan tingkat kerahasiaan data, dampaknya terhadap publik, serta kepentingan hukum.
Tim penguji terdiri dari berbagai pakar, termasuk Komisioner Komisi Informasi Pusat Daerah (KIPD) Sulawesi Selatan, Dr. Haerul Mannan, Dosen Ilmu Komunikasi FISIP Universitas Hasanuddin, Dr. Muliadi Mau, dan Kepala Bidang Humas dan Informasi Publik Diskominfo Makassar, Isnaniah Nurdin.
Dr. Haerul Mannan memuji inisiatif ini sebagai langkah konkret untuk melaksanakan amanat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
“Dengan uji konsekuensi ini, Pemkot Makassar menunjukkan komitmennya untuk menjamin hak masyarakat atas informasi sekaligus melindungi data tertentu yang bersifat rahasia,” ungkapnya.
Ia menambahkan bahwa dokumen hasil uji konsekuensi ini nantinya akan menjadi pedoman bagi PPID dalam memberikan pelayanan informasi secara lebih sistematis.
“Pedoman ini akan meminimalisir sengketa informasi di masa depan, sehingga pelayanan publik menjadi lebih efisien,” jelas Haerul.
Peran Strategis Diskominfo Makassar
Kepala Bidang Humas dan IKP Diskominfo Makassar, Isnaniah Nurdin, menegaskan bahwa kegiatan ini merupakan bagian dari upaya memperkuat tata kelola informasi publik.
“Kami ingin memastikan bahwa informasi yang disampaikan kepada masyarakat tidak hanya cepat, tetapi juga sesuai aturan. Perlindungan terhadap informasi tertentu juga menjadi perhatian utama kami,” katanya.
Selain itu, Isnaniah menyebutkan bahwa pendampingan kepada PPID di SKPD akan terus dilakukan untuk memastikan implementasi hasil uji konsekuensi berjalan optimal.
“Kami ingin menjadikan Kota Makassar sebagai contoh nasional dalam pengelolaan informasi publik yang transparan dan profesional,” tambahnya.
Langkah Menuju Layanan Berbasis Hukum
Melalui uji konsekuensi ini, Pemkot Makassar berupaya menjaga keseimbangan antara keterbukaan informasi dan perlindungan data, demi kepentingan masyarakat luas.
Kegiatan ini juga menjadi wujud nyata dari komitmen Pemkot dalam mendukung prinsip pemerintahan yang transparan dan berbasis hukum.
Dengan hasil yang akan disusun dalam dokumen resmi, Pemkot Makassar diharapkan dapat lebih optimal dalam memberikan pelayanan informasi kepada masyarakat, sekaligus meminimalkan potensi konflik informasi di kemudian hari.




Komentar