Makassar, Trotoar.id – Ketua DPRD Provinsi Sulawesi Selatan, Rachmatika Dewi, menerima kunjungan Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kemenkum) Sulawesi Selatan, Andi Basmal, di Gedung DPRD Sulsel pada Senin (6/1).
Turut hadir dalam pertemuan tersebut Wakil Ketua DPRD Sulsel, Sufriadi Arif dan Fauzi Andi Wawo.
Dalam kesempatan itu, A. Rachmatika Dewi menyampaikan apresiasi atas langkah Kanwil Kemenkumham Sulsel yang telah berkontribusi dalam pembentukan produk hukum di wilayah Sulawesi Selatan, khususnya yang berkaitan dengan perlindungan Kekayaan Intelektual.
Baca Juga :
“Kami mengapresiasi upaya Kanwil Kemenkumham Sulsel dalam mendukung perlindungan Kekayaan Intelektual. Hal ini sangat penting untuk mendorong para pelaku UMKM di Sulsel agar semakin aktif mendaftarkan produknya,” ungkapnya.
Ketua DPRD Sulsel yang akrab disapa Cicu ini juga menegaskan kesiapan DPRD untuk terus berkolaborasi dengan Kanwil Kemenkumham Sulsel.
Ia berharap kerja sama tersebut dapat meningkatkan kualitas pembentukan produk hukum daerah ke depan.
Dorong Ranperda Kekayaan Intelektual
Sementara itu, Kepala Kanwil Kemenkumham Sulsel, Andi Basmal, mengungkapkan komitmennya untuk memperkuat sinergi dengan DPRD Sulsel.
Salah satu fokus utama kunjungan ini adalah mendorong penyusunan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) terkait Kekayaan Intelektual sebagai bentuk dukungan terhadap pelaku usaha lokal di Sulsel.
“Kami berharap kolaborasi ini dapat menghasilkan regulasi yang mendukung perlindungan dan pengembangan Kekayaan Intelektual di Sulawesi Selatan,” ujar Andi Basmal.
Kunjungan ini juga menjadi momentum perkenalan bagi Kepala Kanwil Kemenkumham Sulsel yang baru, Andi Basmal, bersama jajaran pejabat di lingkup Kanwil, termasuk Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum, Heny Widyawati, serta Kepala Divisi Pelayanan Hukum, Demson Marihot.
Pertemuan ini diharapkan menjadi langkah awal yang kuat dalam memperkuat kerja sama antara DPRD Sulsel dan Kanwil Kemenkumham, khususnya dalam membangun regulasi yang mendukung pertumbuhan ekonomi dan perlindungan hukum di wilayah Sulawesi Selatan.
Komentar