DPRD Sulsel

Komisi C DPRD Sulsel Gelar Rapat Bahas PPN 12 Persen Bersama Dirjen Pajak

MUHAMMAD LUTFI
MUHAMMAD LUTFI

Senin, 06 Januari 2025 16:42

Komisi C DPRD Sulsel Gelar Rapat Bahas PPN 12 Persen Bersama Dirjen Pajak

Makassar, Trotoar.id – Komisi C DPRD Sulawesi Selatan mengadakan rapat penting bersama Direktorat Jenderal Pajak pada Senin, 6 Januari 2025, untuk membahas rencana pemberlakuan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 12 persen.

Rapat tersebut berlangsung di ruang rapat Komisi C dan dihadiri oleh sejumlah pemangku kepentingan terkait.

Sekretaris Komisi C DPRD Sulsel, Zalman Alfarizi Karsa Sukardi, menegaskan bahwa agenda ini bertujuan mendapatkan penjelasan langsung dari Direktorat Jenderal Pajak terkait kebijakan kenaikan PPN, sekaligus memastikan dampaknya tidak memberatkan masyarakat Sulawesi Selatan.

“Kenaikan PPN menjadi 12 persen memiliki dampak luas, baik terhadap daya beli masyarakat maupun iklim investasi. Kami ingin memastikan bahwa kebijakan ini tetap sejalan dengan upaya meningkatkan kesejahteraan masyarakat serta mendukung penerimaan daerah,” ujar Zalman.

Rapat tersebut menghadirkan berbagai pihak untuk memberikan pandangan dan masukan, di antaranya:

    Dalam paparannya, perwakilan Direktorat Jenderal Pajak menjelaskan bahwa kenaikan PPN dari 11 persen menjadi 12 persen difokuskan pada barang mewah, sehingga tidak berlaku secara umum.

    Kebijakan ini, menurut mereka, bertujuan meningkatkan penerimaan negara dan menjaga keberlanjutan fiskal.

    “Kebijakan ini telah melalui kajian mendalam dan diharapkan mendukung pembangunan nasional. PPN 12 persen hanya berlaku pada barang mewah dengan nilai tertentu,” jelas perwakilan Dirjen Pajak.

    Meski demikian, sejumlah anggota Komisi C menyuarakan kekhawatiran terhadap dampak kebijakan ini, terutama bagi daya beli masyarakat dan sektor usaha kecil.

    Anggota Komisi C, Andi Patudangi, menyoroti potensi beban ekonomi yang akan dirasakan masyarakat pasca-pandemi.

    “Kami berharap pemerintah pusat memberikan solusi konkret untuk meminimalkan dampak kebijakan ini, khususnya bagi sektor UMKM yang menjadi tulang punggung perekonomian Sulsel,” tegasnya.

    Selain menyampaikan kekhawatiran, rapat ini juga menjadi forum bagi Komisi C untuk mengusulkan mekanisme pengenaan pajak yang lebih adil dan proporsional.

    Komisi C meminta pemerintah pusat mempertimbangkan kembali implementasi kebijakan ini agar tidak merugikan masyarakat berpenghasilan rendah.

    Tidak hanya membahas PPN, rapat ini juga mengevaluasi upaya optimalisasi penerimaan pajak daerah serta sinergi antara pemerintah pusat dan daerah dalam memperkuat basis pajak.

    Komisi C DPRD Sulsel merencanakan tindak lanjut melalui diskusi lebih intensif dengan pihak terkait guna memastikan kebijakan pajak mampu memberikan manfaat optimal tanpa memberatkan masyarakat Sulawesi Selatan.

    Penulis : Upiq

     Komentar

    Berita Terbaru
    News15 Maret 2025 21:40
    Diskusi PJI Sulsel: Efisiensi Anggaran Bikin Pariwisata Kembali ke Era Pandemi
    Makassar, Trotoar.id – Industri pariwisata Sulawesi Selatan, khususnya di Kota Makassar, mengalami tekanan signifikan akibat kebijakan pemerintah ya...
    Metro15 Maret 2025 21:31
    Safari Ramadan di Masjid Raudhatul Muflihien: Aspirasi Masyarakat dan Rencana Penataan Pasar Terong
    Makassar, Trotoar.id– Dalam rangka acara Safari Ramadan di Masjid Raudhatul Muflihien, Munafri Arifuddin memanfaatkan kesempatan berharga untuk bers...
    Daerah15 Maret 2025 21:25
    Bupati Barru Sidak SMPN 22, Soroti Minimnya Fasilitas Toilet dan Pengelolaan Sampah
    Barru, Trotoar.id – Bupati Barru, Andi Ina Kartika Sari, melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke SMPN 22 Barru, Kamis (13/3/2025), guna meninjau lang...
    Daerah15 Maret 2025 21:20
    Jelang IdulFitri, Warga Pujananting Antusias Serbu Gerakan Pangan Murah
    Barru, Trotoar.id – Menjelang Idulfitri 1446 H, warga Pujananting berbondong-bondong mendatangi Gerakan Pangan Murah (GPM) yang diselenggarakan di H...