Makassar, Trotoar.id – Sekretaris Daerah Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel), Dr. Jufri Rahman, bersama Komite I Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI membahas penyusunan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) dalam rancangan Undang-Undang (RUU) Perkotaan.
Pertemuan yang berlangsung di Ruang Rapat Pimpinan, Kantor Gubernur Sulsel, Senin (3/2), menyoroti berbagai tantangan perkotaan, khususnya banjir dan kemacetan.
Dalam diskusi tersebut, Jufri Rahman menekankan bahwa penyusunan RUU Perkotaan harus diawali dengan naskah akademik yang komprehensif agar kebijakan yang dihasilkan tepat sasaran.
Baca Juga :
Ia juga menyampaikan bahwa masalah perkotaan, seperti banjir dan kemacetan, telah menjadi perhatian utama Penjabat Gubernur Sulsel, Prof. Fadjry Djufry.
“RUU ini harus memperjelas pembagian kewenangan dan mekanisme pendanaan, terutama dalam pengelolaan kawasan perkotaan seperti Mamminasata (Makassar, Maros, Sungguminasa, dan Takalar). Sinergi antarpemerintah pusat, provinsi, dan kabupaten/kota sangat dibutuhkan agar kebijakan yang dihasilkan dapat diterapkan secara efektif,” jelas Jufri Rahman.
Jufri Rahman juga menggarisbawahi perlunya kejelasan dalam kewenangan pemerintah daerah dalam menangani infrastruktur perkotaan.
Ia mencontohkan, ketika terjadi bencana seperti banjir atau longsor, pemerintah daerah kerap terhambat dalam penanganannya karena keterbatasan kewenangan terhadap infrastruktur yang berada di bawah pengelolaan pusat.
“Banyak persoalan di lapangan yang tidak bisa segera kami tangani karena terbentur regulasi kewenangan. Misalnya, jika jalan nasional rusak akibat bencana, pemprov tidak bisa serta-merta memperbaikinya karena itu menjadi tanggung jawab pemerintah pusat. Hal ini harus menjadi perhatian dalam RUU Perkotaan agar penanganan infrastruktur lebih fleksibel dan responsif,” ujar Jufri.
Ketua Komite I DPD RI, Andi Sofyan Hasdam, menyampaikan bahwa masukan dari Pemprov Sulsel akan menjadi bahan penting dalam penyusunan RUU Perkotaan.
Ia menegaskan bahwa regulasi ini harus mampu mengakomodasi kebutuhan daerah, terutama dalam mengatasi persoalan perkotaan yang kompleks.
“Masukan dari pemerintah daerah sangat berharga dalam penyusunan RUU ini. Salah satu hal yang perlu diatur dengan jelas adalah pembagian kewenangan dalam pengelolaan infrastruktur seperti gorong-gorong dan kanal yang kerap menjadi sumber permasalahan banjir,” ungkap Andi Sofyan.
Prof. Fadjry Djufry sebelumnya juga menegaskan komitmennya untuk menuntaskan masalah banjir di Sulsel.
Bahkan, saat pelantikannya sebagai Pj Gubernur, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian secara khusus berpesan agar ia memberi perhatian lebih terhadap persoalan ini.
Dengan adanya pembahasan DIM RUU Perkotaan ini, diharapkan solusi konkret dapat segera dirumuskan untuk mengatasi tantangan perkotaan di Sulawesi Selatan.
Komentar