Sengketa Pilkada

MK Tolak Gugatan Ombas-Marthen, Dedy-Andrew Dipastikan Menang Pilkada Toraja Utara

MUHAMMAD LUTFI
MUHAMMAD LUTFI

Selasa, 04 Februari 2025 17:04

Mahkamah Konstitusi (MK) telah mengambil keputusan final terkait gugatan hasil Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden (Pilpres) 2024 yang diajukan oleh Anies Bas Wedar dan Ganjar Pranowo-Mahfud Md.
Mahkamah Konstitusi (MK) telah mengambil keputusan final terkait gugatan hasil Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden (Pilpres) 2024 yang diajukan oleh Anies Bas Wedar dan Ganjar Pranowo-Mahfud Md.

Jakarta, Trotoar.idMahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan sengketa hasil Pilkada Toraja Utara 2024 yang diajukan pasangan calon Yohanis Bassang-Marthen Rantetondok (Ombas-Marthen).

Dalam sidang dismissal yang digelar pada Selasa (4/2/2025), MK menyatakan permohonan pemohon tidak dapat diterima secara hukum.

Sengketa hasil pilkada ini teregister di MK dengan nomor perkara 35/PHPU.BUP-XXIII/2025. Dalam amar putusannya, sembilan hakim MK menyatakan:

  1. Menerima eksepsi KPU dan pasangan calon terpilih Dedy-Andrew terkait kedudukan hukum pemohon.
  2. Menolak eksepsi KPU dan pihak terkait untuk selain dan selebihnya.
  3. Menyatakan permohonan pemohon tidak dapat diterima.

Ketua MK Suhartoyo membacakan putusan ini dalam sidang yang disiarkan langsung melalui kanal YouTube MK.

Sebelumnya, Ombas-Marthen mendalilkan bahwa kekalahannya dengan selisih 5.557 suara dari pasangan Frederik Victor Palimbong-Andrew Branch Silambi (Dedy-Andrew) disebabkan oleh pelanggaran terstruktur, sistematis, dan masif (TSM).

Mereka menuduh Ketua Tim Pemenangan Dedy-Andrew, Eva Stevany Rataba, telah menggunakan Program Indonesia Pintar untuk memengaruhi kepala sekolah di Toraja Utara agar mendukung paslon tertentu.

Namun, MK menilai dalil tersebut tidak beralasan menurut hukum. Dugaan pelanggaran TSM ini sebelumnya telah diperiksa oleh Bawaslu Toraja Utara, tetapi tidak ditemukan adanya bukti kuat yang mendukung klaim pemohon.

Dengan putusan dismissal ini, gugatan Ombas-Marthen tidak dapat dilanjutkan ke tahap sidang pembuktian di MK.

Sejalan dengan hasil rapat Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan DPR RI, disepakati bahwa pasangan calon yang gugatannya tidak berlanjut di MK akan segera ditetapkan sebagai pemenang oleh KPU. Mereka juga akan dilantik pada 20 Februari 2025.

Dengan demikian, pasangan bupati dan wakil bupati terpilih Toraja Utara, Dedy-Andrew, dipastikan akan menjabat sesuai jadwal yang telah ditetapkan.

Penulis : Awal

 Komentar

Berita Terbaru
Parlemen25 Juli 2026 16:00
Di Tamamaung, Hamzah Hamid Bahas Polemik SPMB SMA/SMK, Warga Keluhkan Sulitnya Masuk Sekolah Negeri
MAKASSAR, Trotoar.id – Anggota DPRD Provinsi Sulawesi Selatan dari Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN), Hamzah Hamid, menggelar Reses Masa Persidang...
Parlemen25 Juli 2026 14:13
Hamzah Hamid Serap Aspirasi Warga Tamamaung, Reses Jadi Momentum Perkuat Silaturahmi dengan Konstituen
MAKASSAR, Trotoar.id – Anggota DPRD Provinsi Sulawesi Selatan dari Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN), Hamzah Hamid, menggelar kegiatan Reses Masa ...
Parlemen25 Juli 2026 13:58
Warga Pulau Saugi Ke Sofyan Syam : Nakes dan Guru PAUD Butuh Perhatian Pemprov Sulsel
Pangkep, Trotoar.id – Wakil Ketua Komisi E DPRD Provinsi Sulawesi Selatan, Sofyan Syam, melaksanakan Reses Masa Persidangan III Tahun Sidang 2025/20...
Daerah25 Juli 2026 12:38
Ground Breaking Tanggul Sungai Rongkong, Gubernur Sulsel Kebut Penanganan Banjir di Luwu Utara
LUWU UTARA, Trotoar.id – Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan terus memperkuat upaya mitigasi bencana melalui pembangunan infrastruktur pengendali b...