Jakarta, Trotoar.id – Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan sengketa hasil Pilkada Toraja Utara 2024 yang diajukan pasangan calon Yohanis Bassang-Marthen Rantetondok (Ombas-Marthen).
Dalam sidang dismissal yang digelar pada Selasa (4/2/2025), MK menyatakan permohonan pemohon tidak dapat diterima secara hukum.
Sengketa hasil pilkada ini teregister di MK dengan nomor perkara 35/PHPU.BUP-XXIII/2025. Dalam amar putusannya, sembilan hakim MK menyatakan:
- Menerima eksepsi KPU dan pasangan calon terpilih Dedy-Andrew terkait kedudukan hukum pemohon.
- Menolak eksepsi KPU dan pihak terkait untuk selain dan selebihnya.
- Menyatakan permohonan pemohon tidak dapat diterima.
Baca Juga :
Ketua MK Suhartoyo membacakan putusan ini dalam sidang yang disiarkan langsung melalui kanal YouTube MK.
Sebelumnya, Ombas-Marthen mendalilkan bahwa kekalahannya dengan selisih 5.557 suara dari pasangan Frederik Victor Palimbong-Andrew Branch Silambi (Dedy-Andrew) disebabkan oleh pelanggaran terstruktur, sistematis, dan masif (TSM).
Mereka menuduh Ketua Tim Pemenangan Dedy-Andrew, Eva Stevany Rataba, telah menggunakan Program Indonesia Pintar untuk memengaruhi kepala sekolah di Toraja Utara agar mendukung paslon tertentu.
Namun, MK menilai dalil tersebut tidak beralasan menurut hukum. Dugaan pelanggaran TSM ini sebelumnya telah diperiksa oleh Bawaslu Toraja Utara, tetapi tidak ditemukan adanya bukti kuat yang mendukung klaim pemohon.
Dengan putusan dismissal ini, gugatan Ombas-Marthen tidak dapat dilanjutkan ke tahap sidang pembuktian di MK.
Sejalan dengan hasil rapat Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan DPR RI, disepakati bahwa pasangan calon yang gugatannya tidak berlanjut di MK akan segera ditetapkan sebagai pemenang oleh KPU. Mereka juga akan dilantik pada 20 Februari 2025.
Dengan demikian, pasangan bupati dan wakil bupati terpilih Toraja Utara, Dedy-Andrew, dipastikan akan menjabat sesuai jadwal yang telah ditetapkan.
Komentar