Sengketa Pilkada

MK Tolak Gugatan Syamsari-Natsir, Kemenangan Paslon Nomor 1 di Pilkada Takalar Sah

MUHAMMAD LUTFI
MUHAMMAD LUTFI

Selasa, 04 Februari 2025 17:33

Mahkamah Konstitusi (MK) telah mengambil keputusan final terkait gugatan hasil Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden (Pilpres) 2024 yang diajukan oleh Anies Bas Wedar dan Ganjar Pranowo-Mahfud Md.
Mahkamah Konstitusi (MK) telah mengambil keputusan final terkait gugatan hasil Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden (Pilpres) 2024 yang diajukan oleh Anies Bas Wedar dan Ganjar Pranowo-Mahfud Md.

Jakarta, Trotoar.id– Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan tidak dapat menerima permohonan sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Bupati Takalar yang diajukan oleh pasangan calon (paslon) Syamsari-M. Natsir Ibrahim (Nomor Urut 2).

Putusan ini dibacakan dalam sidang perkara Nomor 79/PHPU.BUP-XXIII/2025 yang dipimpin Ketua MK Suhartoyo bersama delapan hakim konstitusi lainnya pada Selasa (4/2/2025).

Dalam pertimbangan hukumnya, Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih menyebutkan bahwa perubahan nama calon Bupati Nomor Urut 1 telah dilakukan sebelum penetapan pasangan calon untuk Pemilihan Bupati (Pilbup) Takalar.

Perubahan ini telah dikuatkan oleh Penetapan Pengadilan Negeri (PN) Takalar Nomor 26/Pdt.P/2024/PNTka.

Baca Juga  Bela Bahlil soal Penilaian CELIOS, IAS Soroti Gejolak Geopolitik Global

“Mahkamah menilai perubahan nama itu dilakukan sesuai aturan sebelum penetapan calon,” ujar Enny.

Selain itu, MK menegaskan tidak ada alasan hukum untuk menunda pemberlakuan Pasal 158 ayat 2 huruf b Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada, yang mengatur ambang batas pengajuan sengketa hasil pemilihan sebesar maksimal 2 persen dari total suara sah.

Dalam kasus ini, perbedaan suara antara Pemohon (Syamsari-Natsir) dan Pihak Terkait (Paslon Nomor Urut 1) mencapai 41 persen.

  • Paslon Nomor Urut 1: 111.290 suara
  • Paslon Nomor Urut 2 (Syamsari-Natsir): 45.997 suara

Dengan selisih yang sangat jauh melebihi batas yang diperbolehkan, MK menyatakan bahwa permohonan tidak memenuhi syarat ambang batas gugatan.

Baca Juga  RMS Rayu Adnan dan Priska Gabung Bersama Nasdem

“Dalam pokok permohonan, menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima,” kata Ketua MK Suhartoyo saat membacakan putusan di Gedung MK, Jakarta.

Keputusan MK ini sekaligus memperkuat langkah Komisi Pemilihan Umum (KPU) Takalar, yang dinilai telah menjalankan seluruh tahapan Pilbup sesuai dengan regulasi.

Anggota KPU Takalar, Muhammad Ridwan, mengatakan bahwa pihaknya berhasil meyakinkan majelis hakim bahwa seluruh proses pilkada berjalan sesuai dengan aturan perundang-undangan.

“Yang paling pasti adalah KPU Takalar mampu meyakinkan majelis hakim bahwa semua tahapan berlangsung sesuai regulasi dan peraturan yang ada,” ujar Ridwan.

Baca Juga  MK Tolak Gugatan Ombas-Marthen, Dedy-Andrew Dipastikan Menang Pilkada Toraja Utara

Terkait penetapan Bupati dan Wakil Bupati terpilih, Ridwan menjelaskan bahwa KPU Takalar masih menunggu arahan resmi dari KPU RI.

“Untuk pelantikan, kami masih menunggu surat edaran atau instruksi resmi dari KPU RI. Namun, sesuai aturan, penetapan Bupati dan Wakil Bupati terpilih akan dilakukan paling lambat satu hari setelah rilis putusan MK diterima,” pungkasnya.

Dengan putusan MK ini, kemenangan Paslon Nomor Urut 1 dalam Pilkada Takalar 2024 dipastikan sah, dan tidak ada lagi upaya hukum yang bisa diajukan oleh pihak yang kalah.

Penulis : Awal

 Komentar

Berita Terbaru
Parlemen27 Oktober 2026 00:51
Pansus DPRD Sulsel Sepakat Tak Naikkan Tarif PKB dan BBNKB, Konsultasikan Perubahan Perda ke Kemendagri
4 / 100 Didukung oleh Rank Math SEO Skor SEO JAKARTA, Trotoar.id — Panitia Khusus (Pansus) DPRD Provinsi Sulawesi Selatan yang membahas perubahan Pe...
Parlemen27 Oktober 2026 00:46
Pansus DPRD Sulsel Dorong Dana Abadi Kebudayaan dan Perlindungan Masyarakat Adat
7 / 100 Didukung oleh Rank Math SEO Skor SEO JAKARTA, Trotoar.id — Panitia Khusus (Pansus) Pemajuan Kebudayaan DPRD Sulawesi Selatan mendorong pengu...
Metro26 Oktober 2026 14:44
Stadion Untia Mulai Ditimbun, Appi Kejar Target Rampung Akhir 2027
9 / 100 Didukung oleh Rank Math SEO Skor SEO MAKASSAR, Trotoar.id — Pembangunan Stadion Untia di Kecamatan Biringkanaya, Makassar, mulai memasuki ta...
Politik26 Oktober 2026 00:44
Menteri UMKM Maman Abdurahman, NH hingga IAS Bernyanyi Bersama Wali Band Hibur Warga Makassar
8 / 100 Didukung oleh Rank Math SEO Skor SEO MAKASSAR, Trotoar.id — Panggung Pesta Rakyat Partai Golkar di Kota Makassar tak hanya menjadi ruang hib...