Komisi Pemberantasan Korupsi

Rumah Ahmad Ali Digeledah KPK, Terkait Kasus Gratifikasi Rita Widyasari

MUHAMMAD LUTFI
MUHAMMAD LUTFI

Selasa, 04 Februari 2025 21:21

Rumah Ahmad Ali Digeledah KPK, Terkait Kasus Gratifikasi Rita Widyasari

Jakarta, Trotoar.id – Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penggeledahan di salah satu rumah manatan Anggota DPR RI dari Partai Nasdem 

Rumah yang berlokasi dijakarta terkait kasus dugaan Gratifikasi dan tindakpiidana Pencucian uang (TPPU) yang melibatkan mantan bupati Kutai Kartanegara, Rita Widyasari 

Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, menyatakan pengeledahan dilakukan untuk mencari barang bukti yang berkaitan dengan kasus yang ditangani KPK saat ini 

“Benar ada kegiatan penggeledahan perkara tersangka RW (Rita Widyasari) di rumah Ahmad Ali,” ujar Tessa saat dikonfirmasi, Selasa (4/2)dikutip CNN Indonesia

Kasus yang menjerat Rita Widyasari berkaitan dengan dugaan penerimaan gratifikasi dari sektor pertambangan batu bara di Kutai Kartanegara. 

Lembaga antirasuah menduga Rita menerima uang sekitar US$3,3 hingga US$5 per metrik ton batu bara. 

Dana tersebut kemudian disamarkan dalam berbagai bentuk aset, sehingga KPK menjeratnya dengan Pasal TPPU.

Dalam upaya menelusuri aliran dana hasil gratifikasi ini, KPK telah melakukan sejumlah penyitaan dan pemeriksaan saksi. 

Salah satu langkah yang telah dilakukan adalah pemeriksaan terhadap pengusaha asal Kalimantan Timur, Said Amin, pada 27 Juni 2024. 

Pemeriksaan ini berfokus pada sumber dana pembelian ratusan mobil yang telah disita sebelumnya.

Selain itu, KPK juga telah menggeledah rumah Tan Paulin alias Paulin Tan, Direktur Utama PT Sentosa Laju Energy, di Surabaya, Jawa Timur.

Rita Widyasari sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka bersama Komisaris PT Media Bangun Bersama, Khairudin, pada 16 Januari 2018. 

Keduanya diduga mencuci uang hasil gratifikasi senilai Rp436 miliar, yang digunakan untuk membeli kendaraan, tanah, serta aset lainnya atas nama orang lain.

Saat ini, Rita tengah menjalani hukuman 10 tahun penjara di Lapas Perempuan Pondok Bambu. Berdasarkan putusan Peninjauan Kembali (PK) Mahkamah Agung (MA), ia juga diwajibkan membayar denda Rp600 juta atau hukuman pengganti enam bulan kurungan. 

Hak politiknya pun dicabut selama lima tahun setelah menyelesaikan masa tahanan.

Dalam persidangan, Rita terbukti menerima gratifikasi sebesar Rp110,7 miliar serta suap senilai Rp6 miliar dari berbagai pemohon izin dan rekanan proyek di Kutai Kartanegara.

KPK masih terus menelusuri aset dan aliran dana yang terkait dengan kasus ini. Dugaan keterlibatan pihak lain, termasuk Ahmad Ali, masih dalam tahap penyelidikan lebih lanjut.

Penulis : Lurfi

 Komentar

Berita Terbaru
Daerah05 Juni 2026 21:03
Pemkab Luwu dan PT Masmindo Perkuat Fordes MATAPPA, Luncurkan Program Jaga Desa
LUWU, TROTOAR.ID — Pemerintah Kabupaten Luwu bersama PT Masmindo Dwi Area memperkuat Forum Desa (Fordes) MATAPPA sekaligus meluncurkan Program Jaga ...
Metro05 Juni 2026 21:00
Wawali Makassar Buka Simposium Nasional IKARGI XIII dan Konferensi Internasional 2026
MAKASSAR, TROTOAR.ID — Wakil Wali Kota Makassar, Aliyah Mustika Ilham, resmi membuka The 13th National Symposium of the Indonesian Association of De...
Metro05 Juni 2026 20:56
Di Forum RUU Pangan, Wali Kota Makassar Tawarkan Solusi Smart Greenhouse
MAKASSAR, TROTOAR.ID — Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin, menawarkan solusi pertanian modern berbasis smart greenhouse dalam forum kunjungan ker...
Nasional05 Juni 2026 20:37
Kemnaker Gandeng Boga Group Perluas Akses Kerja bagi Lansia
JAKARTA,TROTOAR.ID — Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) bekerja sama dengan Boga Group membuka peluang kerja bagi masyarakat lanjut usia melalui...