Makassar, Trotoar.id – Komisi II DPR RI menegaskan bahwa kepala daerah terpilih hasil Pilkada Serentak 2024 harus tetap menjalankan kebijakan pemerintah pusat terkait penataan tenaga honorer, khususnya dalam proses pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Pernyataan ini disampaikan dalam Kunjungan Kerja Spesifik Komisi II DPR RI terkait Evaluasi Pelaksanaan Seleksi CPNS dan PPPK Tahap I Tahun 2024, yang berlangsung di Kantor Gubernur Sulawesi Selatan, Rabu (5/2/2025).
Kunjungan ini turut dihadiri oleh Wakil Menteri PANRB Purwadi Arianto, Kepala BKN Pusat Prof. Zudan Arif Fakrulloh, dan Penjabat Gubernur Sulsel Prof. Fadjry Djufry.
Baca Juga :
Anggota Komisi II DPR RI, Taufan Pawe, menekankan pentingnya kesinambungan kebijakan PPPK antara pemerintah pusat dan daerah.
Menurutnya, setelah kepala daerah terpilih resmi dilantik, perlu ada koordinasi lebih lanjut untuk memastikan bahwa kebijakan tersebut tidak disalahartikan atau diabaikan.
“Setelah pelantikan, kunjungan kerja seperti ini harus dilakukan lagi agar kepala daerah terpilih memahami dengan benar kebijakan pengangkatan PPPK. Kami meminta agar mereka tetap konsisten dalam menjalankan kebijakan pemerintah pusat terkait tenaga honorer,” ujar Taufan.
Namun, ia juga mengingatkan bahwa aspek fiskal daerah menjadi tantangan utama dalam implementasi kebijakan PPPK.
Sebab, penggajian dan tunjangan PPPK menjadi tanggung jawab pemerintah daerah, sehingga diperlukan strategi pengelolaan anggaran yang baik.
Selain itu, Taufan juga menyoroti berbagai permasalahan yang muncul dalam seleksi PPPK, termasuk pemalsuan ijazah dan manipulasi data.
Ia menegaskan bahwa Komisi II DPR RI akan terus mendorong proses seleksi yang lebih transparan dan akuntabel.
Sementara itu, Ketua Komisi II DPR RI, Muhammad Rifqinizamy Karsayuda, menjelaskan bahwa kunjungan kerja ini bertujuan untuk mengevaluasi proses seleksi CPNS dan PPPK serta merumuskan solusi terhadap permasalahan tenaga honorer yang masih belum terselesaikan.
Menurutnya, pemerintah pusat telah menargetkan penyelesaian tenaga non-ASN sesuai dengan amanat Undang-Undang ASN Nomor 20 Tahun 2023.
Seharusnya, penyelesaian ini sudah rampung pada Desember 2024, namun diberikan diskresi hingga Juli 2025 untuk memastikan transisi yang lebih lancar.
“Kita harus menyelesaikan amanat UU ASN Nomor 20 Tahun 2023. Seharusnya, masalah tenaga non-ASN sudah selesai pada Desember 2024, tetapi pemerintah memberikan diskresi sehingga batas waktunya diperpanjang hingga Juli 2025,” jelas Rifqi.
Dengan adanya koordinasi antara pemerintah pusat, DPR, dan pemerintah daerah, diharapkan kebijakan PPPK dapat berjalan dengan lebih baik dan memberikan kepastian bagi tenaga honorer di seluruh Indonesia.(*)






Komentar