Pemprov. Sulsel

Revisi UU ASN: Eselon I dan II Akan Menjadi Kewenangan Pemerintah Pusat

MUHAMMAD LUTFI
MUHAMMAD LUTFI

Rabu, 05 Februari 2025 14:52

Revisi UU ASN: Eselon I dan II Akan Menjadi Kewenangan Pemerintah Pusat

Makassar, Trotoar.id – Ketua Komisi II DPR RI, Muhammad Rifqinizamy Karsayuda, menargetkan revisi Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (UU ASN) rampung pada tahun 2025.

Salah satu poin utama dalam revisi ini adalah penarikan kewenangan terhadap Eselon I dan II ke pemerintah pusat, dengan tujuan menciptakan sistem merit yang merata secara nasional.

Hal tersebut disampaikan Rifqi dalam Kunjungan Kerja Spesifik Komisi II DPR RI terkait Evaluasi Pelaksanaan Seleksi CPNS dan PPPK Tahap I Tahun 2024, yang digelar di Kantor Gubernur Sulawesi Selatan, Rabu (5/2/2025).

Turut hadir dalam kunjungan ini Wakil Menteri PANRB Purwadi Arianto, Kepala BKN Pusat Prof. Zudan Arif Fakrulloh, serta Penjabat Gubernur Sulsel Prof. Fadjry Djufry.

Dalam revisi UU ASN ini, mutasi ASN akan dilakukan secara nasional, minimal untuk jabatan Eselon II di seluruh Indonesia. Agar kebijakan ini dapat berjalan efektif, setiap pejabat Eselon II akan dialihkan menjadi ASN pemerintah pusat, bukan lagi pegawai daerah.

Komisi II DPR RI akan menarik sejumlah kebijakan khusus bagi Eselon I dan II agar berlaku secara nasional, tanpa mengganggu otonomi daerah masing-masing,” ujar Rifqi.

Meski status ASN berubah menjadi pegawai pemerintah pusat, Rifqi menegaskan bahwa kewenangan Gubernur dan Bupati tetap terjaga, sehingga otonomi daerah tidak terganggu.

ASN-nya kita tarik ke pusat, tetapi kewenangan Gubernur dan Bupati tetap ada. Mudah-mudahan, Eselon II dari Sulawesi Selatan bisa mewarnai kancah nasional dengan lebih baik,” tambahnya.

Salah satu tujuan utama revisi UU ASN ini adalah pemerataan sumber daya manusia (SDM) aparatur sipil negara di seluruh Indonesia.

Dengan sistem ini, rotasi ASN tidak hanya terjadi dalam satu daerah, tetapi juga dapat dilakukan antarprovinsi.

Selama ini, banyak pejabat Eselon II yang berkarier hingga pensiun hanya di satu instansi pemerintah daerah saja. Dengan sistem merit nasional, rotasi akan lebih luas dan adil,” jelas Rifqi.

Revisi UU ASN ini diharapkan dapat meningkatkan efisiensi birokrasi, memperkuat kompetensi ASN, serta memastikan distribusi SDM yang lebih merata di berbagai daerah.

Pemerintah pusat dan DPR RI terus menggodok regulasi ini agar dapat segera diimplementasikan dalam waktu dekat. (*)

Penulis : Anti

 Komentar

Berita Terbaru
Metro01 Mei 2026 22:45
Dengar Kabar Lansia Tinggal di Gubuk, Wali Kota Munafri Langsung Respon Cepat Berikan Bantuan
MAKASSAR, Trotoar.id — Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin, yang akrab disapa Appi, menunjukkan respons cepat atas kondisi warganya yang hidup dal...
Daerah01 Mei 2026 22:12
Pemkab Sidrap Jajaki Kerja Sama Energi Terbarukan dengan Solar Karya Energy
SIDRAP, Trotoar.id — Pemerintah Kabupaten Sidenreng Rappang (Sidrap) mulai menjajaki kerja sama di sektor energi baru terbarukan dengan Solar Karya ...
Daerah01 Mei 2026 22:08
Bupati Sidrap Terima KPPG Kendari, Dorong SPPG Capai Level Terbaik
SIDRAP, Trotoar.id — Bupati Sidenreng Rappang, Syaharuddin Alrif, menerima audiensi Kepala Kantor Pelayanan Pemenuhan Gizi (KPPG) Kota Kendari, Muly...
Politik01 Mei 2026 22:04
Jelang Pelantikan KNPI Sulsel, Vonny Ameliani Perkuat Sinergi OKP Lewat Audiensi
MAKASSAR, Trotoar.id — Vonny Ameliani melaksanakan audiensi sekaligus menyampaikan undangan pelantikan Komite Nasional Pemuda Indonesia Provinsi Sul...