Makassar, Trotoar.id – Ketua Komisi II DPR RI, Muhammad Rifqinizamy Karsayuda, menargetkan revisi Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (UU ASN) rampung pada tahun 2025.
Salah satu poin utama dalam revisi ini adalah penarikan kewenangan terhadap Eselon I dan II ke pemerintah pusat, dengan tujuan menciptakan sistem merit yang merata secara nasional.
Hal tersebut disampaikan Rifqi dalam Kunjungan Kerja Spesifik Komisi II DPR RI terkait Evaluasi Pelaksanaan Seleksi CPNS dan PPPK Tahap I Tahun 2024, yang digelar di Kantor Gubernur Sulawesi Selatan, Rabu (5/2/2025).
Baca Juga :
Turut hadir dalam kunjungan ini Wakil Menteri PANRB Purwadi Arianto, Kepala BKN Pusat Prof. Zudan Arif Fakrulloh, serta Penjabat Gubernur Sulsel Prof. Fadjry Djufry.
Dalam revisi UU ASN ini, mutasi ASN akan dilakukan secara nasional, minimal untuk jabatan Eselon II di seluruh Indonesia. Agar kebijakan ini dapat berjalan efektif, setiap pejabat Eselon II akan dialihkan menjadi ASN pemerintah pusat, bukan lagi pegawai daerah.
“Komisi II DPR RI akan menarik sejumlah kebijakan khusus bagi Eselon I dan II agar berlaku secara nasional, tanpa mengganggu otonomi daerah masing-masing,” ujar Rifqi.
Meski status ASN berubah menjadi pegawai pemerintah pusat, Rifqi menegaskan bahwa kewenangan Gubernur dan Bupati tetap terjaga, sehingga otonomi daerah tidak terganggu.
“ASN-nya kita tarik ke pusat, tetapi kewenangan Gubernur dan Bupati tetap ada. Mudah-mudahan, Eselon II dari Sulawesi Selatan bisa mewarnai kancah nasional dengan lebih baik,” tambahnya.
Salah satu tujuan utama revisi UU ASN ini adalah pemerataan sumber daya manusia (SDM) aparatur sipil negara di seluruh Indonesia.
Dengan sistem ini, rotasi ASN tidak hanya terjadi dalam satu daerah, tetapi juga dapat dilakukan antarprovinsi.
“Selama ini, banyak pejabat Eselon II yang berkarier hingga pensiun hanya di satu instansi pemerintah daerah saja. Dengan sistem merit nasional, rotasi akan lebih luas dan adil,” jelas Rifqi.
Revisi UU ASN ini diharapkan dapat meningkatkan efisiensi birokrasi, memperkuat kompetensi ASN, serta memastikan distribusi SDM yang lebih merata di berbagai daerah.
Pemerintah pusat dan DPR RI terus menggodok regulasi ini agar dapat segera diimplementasikan dalam waktu dekat. (*)
Komentar