Makassar, Trotoar.id – Wakil Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Wamen PANRB) Purwadi Arianto menegaskan bahwa tidak akan ada Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) massal bagi tenaga honorer, sesuai dengan instruksi Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto.
Hal ini disampaikannya dalam kunjungan kerja Komisi II DPR RI di Kantor Gubernur Sulawesi Selatan, Rabu (5/2/2025).
“Presiden telah menegaskan agar tidak ada PHK massal. Oleh karena itu, kami menyiapkan berbagai skema penataan tenaga honorer, termasuk opsi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) penuh waktu, paruh waktu, bahkan seperempat waktu,” ujar Purwadi.
Baca Juga :
Menurutnya, kebijakan ini merupakan bentuk diskresi bagi tenaga honorer agar tetap memiliki peluang bekerja di sektor pemerintahan.
Pemerintah berupaya menampung tenaga honorer dalam berbagai skema kepegawaian, meskipun masih menghadapi tuntutan dari sejumlah tenaga honorer yang menginginkan status PPPK penuh waktu.
“Bahkan, jika ada opsi seperempat waktu, itu tetap menjadi solusi agar semua tenaga honorer tetap terserap tanpa ada PHK massal, sesuai arahan Presiden,” tambahnya.
Purwadi juga menegaskan bahwa pemerintah terbuka terhadap masukan dari berbagai pihak, termasuk tenaga honorer yang saat ini masih menunggu kepastian status kepegawaian mereka.
Pemerintah pusat bersama Komisi II DPR RI dan instansi terkait terus mencari solusi terbaik dalam penataan tenaga non-ASN di seluruh Indonesia.
Hal senada disampaikan oleh Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) RI, Prof. Zudan Arif Fakrulloh, yang menyatakan bahwa revisi kebijakan tenaga honorer harus diselesaikan dengan mempertimbangkan mandat Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN).
“Hari ini kami menerima berbagai masukan dari daerah, termasuk Sulawesi Selatan, agar kebijakan penataan tenaga honorer bisa diselesaikan dengan baik dan adil,” ujar Prof. Zudan.
Menurutnya, setiap lembaga memiliki batas kewenangan dalam mengambil keputusan terkait tenaga honorer.
Karena itu, sinergi antara pemerintah pusat dan daerah menjadi kunci dalam mengimplementasikan kebijakan ini secara efektif.
Sementara itu, Penjabat (Pj) Gubernur Sulsel, Prof. Fadjry Djufry, menyampaikan apresiasi atas kehadiran Wamen PANRB, Kepala BKN, Ketua Komisi II DPR RI, serta seluruh anggota Komisi II DPR RI dalam kunjungan kerja ini.
“Kami berterima kasih atas kehadiran para pemangku kebijakan. Semoga pertemuan ini menghasilkan solusi yang konkret bagi tenaga non-ASN di Sulsel dan daerah lainnya,” ujar Prof. Fadjry.
Pemerintah daerah berharap agar penataan tenaga honorer bisa segera diselesaikan tanpa merugikan para tenaga non-ASN yang telah lama mengabdi.
Dengan adanya dukungan dari pemerintah pusat dan DPR RI, proses ini diharapkan dapat berjalan dengan transparan, adil, dan sesuai dengan kebutuhan daerah
Komentar