Sidrap, Trotoar.id – Pemerintah Kabupaten Sidenreng Rappang (Sidrap), Sulawesi Selatan, mengambil langkah tegas dalam pengelolaan anggaran tahun 2025 dengan menerapkan efisiensi belanja di seluruh perangkat daerah.
Langkah ini tertuang dalam Surat Edaran Bupati Sidrap Syaharuddin Alrif yang dikeluarkan pada 4 Maret 2025 sebagai tindak lanjut dari Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 900/833/SJ tentang penyesuaian pendapatan dan efisiensi belanja daerah dalam APBD 2025.
Dalam kebijakan ini, Pemkab Sidrap menekankan bahwa anggaran harus difokuskan pada pelayanan publik yang berdampak langsung bagi masyarakat.
Baca Juga :
Salah satu langkah konkret yang diambil adalah pemangkasan anggaran perjalanan dinas hingga 50 persen.
Selain itu, belanja untuk kegiatan seremonial, kajian, studi banding, seminar, serta publikasi yang dinilai tidak esensial juga akan dikurangi secara signifikan.
Pemerintah daerah turut membatasi pemberian honorarium, menyesuaikan belanja hibah secara lebih selektif, serta memangkas pengeluaran yang tidak memiliki output terukur.
Efisiensi anggaran ini akan dituangkan dalam perubahan Peraturan Bupati Nomor 36 Tahun 2024 tentang APBD 2025.
Untuk memastikan implementasi kebijakan berjalan efektif, Bupati Syaharuddin Alrif menginstruksikan seluruh Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) untuk segera menyusun data efisiensi belanja mereka.
Proses ini akan didampingi oleh Tim Asistensi Perencanaan Daerah (TAPD) mulai 4 hingga 25 Maret 2025.
“Seluruh Kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) agar segera melakukan persiapan penyesuaian belanja dengan menyiapkan data efisiensi belanja atau DPA,” tegas Syaharuddin dalam surat edaran tersebut.
Surat edaran ini telah disampaikan kepada para kepala dinas, badan/kantor, unit kerja, kepala bagian Sekretariat Daerah, serta camat di lingkungan Pemkab Sidrap.
Dengan langkah ini, Pemkab Sidrap berharap dapat mengoptimalkan penggunaan anggaran untuk program-program prioritas yang benar-benar bermanfaat bagi masyarakat.



Komentar