Makassar, Trotoar.id –– Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan (Pemprov Sulsel) menanggapi serius tuntutan driver ojek online terkait tarif dasar angkutan sewa khusus (ASK).
Untuk mencari solusi, Pemprov Sulsel memfasilitasi pertemuan antara perwakilan Driver Online Bersatu Bergerak (Dobrak) dan pihak aplikator dari Grab, Gojek, dan Maxim di Baruga Lounge, Kantor Gubernur Sulsel, Jumat (14/3).
Rapat yang dipimpin langsung oleh Sekretaris Daerah Provinsi Sulsel, Jufri Rahman, membahas implementasi SK Gubernur Sulsel Nomor 2559/XII/2022 Tahun 2022 terkait penerapan tarif ASK di wilayah Sulsel.
Selain Pemprov Sulsel, hadir pula Kapolrestabes Makassar Kombes Pol Arya Perdana, perwakilan Kodam XIV Hasanuddin, Binda Sulsel, serta sejumlah pimpinan OPD terkait.
Dari pihak aplikator, perwakilan Grab, Gojek, dan Maxim turut hadir, sementara Dirjen Perhubungan Darat Kemenhub RI dan Dirjen Ekosistem Digital Kemenkominfo RI mengikuti pertemuan secara virtual.
Sekda Sulsel, Jufri Rahman, menegaskan bahwa pemerintah hadir sebagai jembatan antara driver dan aplikator agar implementasi tarif ASK berjalan sesuai regulasi yang berlaku.
“Kami memfasilitasi agar aplikator mematuhi SK Gubernur Sulsel Nomor 2559/XII/2022. Perwakilan aplikator yang hadir akan menyampaikan hasil pertemuan ini kepada pimpinan pusat mereka untuk ditindaklanjuti,” ujar Jufri.
Ia menambahkan bahwa kepolisian telah memberikan pemahaman kepada semua pihak mengenai ketentuan tarif yang berlaku.
“Kami berharap kesepakatan kali ini dapat diterapkan, sehingga semua pihak merasa diuntungkan. Ini adalah solusi win-win,” jelasnya.
Perwakilan Dobrak, Burhanuddin Nur, mengapresiasi langkah Pemprov Sulsel dalam mewadahi pertemuan tersebut.
“Kami berterima kasih kepada Sekda Sulsel atas inisiatif ini. Kami hadir dengan semangat Sipakatau, Sipakalebbi, Sipakainge untuk menyelesaikan permasalahan ini dan memastikan aplikator menerapkan SK Gubernur Sulsel Nomor 2559,” ungkapnya.
Sebagai hasil pertemuan, disepakati penandatanganan berita acara yang mengikat perwakilan driver dan aplikator, serta disaksikan oleh Pemprov Sulsel dan aparat terkait.
Dalam berita acara yang ditandatangani, terdapat lima poin utama:
- Penerapan tarif sesuai SK Gubernur Sulsel Nomor 2559/XII/2022 mulai 19 Maret 2025 pukul 23.59 WITA.
- Kelompok masyarakat dapat melaporkan ke KPPU jika aplikator melanggar SK tersebut.
- Biaya jasa aplikasi tidak termasuk dalam tarif yang telah ditetapkan, dengan ketentuan:
- Tarif batas atas: Rp7.485,84/km
- Tarif batas bawah: Rp5.444,24/km
- Untuk dua kilometer pertama, perusahaan aplikator dan angkutan sewa khusus wajib memberlakukan tarif batas atas. Selanjutnya, tarif yang berlaku berkisar antara tarif batas atas dan batas bawah.
- Jika aplikator tidak menerapkan tarif sesuai SK Gubernur, maka akan dikenakan sanksi sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Kesepakatan ini menjadi bukti komitmen Pemprov Sulsel dalam menyelesaikan persoalan tarif driver online secara adil.
Selanjutnya, perwakilan aplikator akan menyampaikan hasil pertemuan ini ke pimpinan pusat masing-masing untuk memastikan kebijakan diterapkan secara efektif.
Dengan semangat Sipakatau, Sipakalebbi, Sipakainge, Pemprov Sulsel berhasil menghadirkan solusi yang mengakomodasi kepentingan semua pihak, sekaligus memastikan kebijakan tarif angkutan online berjalan sesuai regulasi yang ada.




Komentar