Sidrap, Trotoar.id – Bupati Sidenreng Rappang, Syaharuddin Alrif, menggelar rapat bersama perwakilan peternak dan pedagang untuk membahas penetapan harga acuan telur ayam ras.
Pertemuan ini berlangsung di Rumah Jabatan Bupati Sidrap pada Selasa malam (01/04/2025).
Rapat ini dihadiri oleh perwakilan pedagang dari Makassar, yaitu H. Accing, H. Hendra, dan H. Zainal.
Baca Juga :
Sementara itu, peternak diwakili oleh H. Usman Appas, H. Ahmad Appas, H. Asrul, dan H. Kasman. Turut hadir Sekretaris Daerah Sidrap, Andi Rahmat Saleh, serta jajaran Dinas Peternakan dan Perikanan Kabupaten Sidenreng Rappang.
Dalam pertemuan ini, disepakati bahwa untuk menjaga stabilitas harga telur di pasar, hanya akan diterbitkan satu stiker harga prediksi setiap hari Rabu dan Sabtu.
Stiker ini menjadi acuan harga yang disepakati antara peternak dan pedagang dengan fasilitasi pemerintah daerah.
Berdasarkan hasil diskusi, harga telur ayam ras mulai berlaku pada Rabu, 2 April 2025, dengan kisaran harga Rp 45.000 hingga Rp 47.000 per rak.
Selain itu, harga telur jenis lainnya seperti telur kampung, puyuh, dan itik akan dimasukkan dalam stiker harga yang sama.
Setiap penyesuaian harga akan dibahas melalui diskusi yang difasilitasi oleh pemerintah daerah.
Keputusan harga terbaru akan diumumkan secara resmi oleh Pemda setiap Selasa dan Jumat pukul 06.00 WITA, dengan evaluasi yang dilakukan setiap Rabu atau Sabtu.
Langkah ini diharapkan dapat menciptakan stabilitas harga telur di pasar serta mengurangi spekulasi yang dapat merugikan peternak maupun pedagang.
Pemerintah Kabupaten Sidrap terus berkomitmen untuk menjaga keseimbangan antara produksi dan distribusi telur guna memastikan ketersediaan dan keterjangkauan harga bagi masyarakat.
Naskah berita ini telah disusun ulang dengan bahasa yang lebih jelas, runtut, dan menarik. Jika ada tambahan atau revisi lain yang Anda inginkan, silakan beri tahu!




Komentar