Makassar, Trotoar.id — Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan secara tegas menyatakan bahwa Helena Night Mart (Helens), tempat hiburan malam yang beroperasi di Kota Makassar, tidak memiliki mengantongi izin resmi dari pemerintah provinsi.
Penegasan ini disampaikan Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Sulsel, Asrul Sani, usai operasi gabungan yang dilakukan Rabu malam (23/4/2025) oleh DPMPTSP Sulsel, Satpol PP Provinsi Sulsel, dan Satgas Perizinan Kota Makassar.
“Asal informasi yang menyebut Pemprov mengeluarkan izin adalah keliru. Untuk minuman beralkohol golongan A itu dikeluarkan oleh Kementerian Perdagangan, bukan oleh kami,” tegas Asrul.
Baca Juga :
Menurutnya, Helens diketahui menjual minuman beralkohol kategori B dan C, yang mengandung kadar alkohol di atas 5 persen, tanpa mengantongi Surat Keterangan Penjual Langsung (SKPL) dari Pemerintah Kota Makassar.
Yang lebih mengejutkan, Helens juga tidak memiliki izin operasional sebagai bar ataupun diskotek, namun tetap beroperasi layaknya tempat hiburan malam yang menyajikan alkohol dan musik.
Izin operasional tempat tersebut, kata Asrul, muncul secara otomatis melalui sistem perizinan terintegrasi OSS RBA tanpa diverifikasi oleh pihak DPMPTSP Sulsel.
“Kami sudah menyurat ke Kementerian Investasi/BKPM untuk meminta klarifikasi soal terbitnya izin otomatis itu,” tambahnya.
Atas pelanggaran ini, Pemprov Sulsel secara resmi meminta pengelola Helens untuk menghentikan seluruh kegiatan usahanya hingga memiliki izin yang sah dan lengkap sesuai peraturan perundang-undangan.











Komentar