Makassar, Trotoar.id – Sebanyak 40 orang terduga pelaku penipuan online atau yang dikenal dengan istilah “Passobis” yang diamankan oleh timsus Unit 6 Kodam XIV/Hasanuddin dan telah diserahkan ke Polda Sulsel, Jumat (25/4/2025).
Kabid Humas Polda Sulsel, Kombes Pol Didik Supranoto, mengatakan bahwa saat ini pihaknya masih melakukan interogasi intensif terhadap para terduga pelaku, bekerja sama dengan personel dari Direktorat Kriminal Khusus (Krimsus) dan Kodam.
“Masih kita interogasi bersama, ada tim dari Krimsus dan Kodam. Mereka dibawa ke sini sejak tadi malam,” kata Didik.
Baca Juga :
Dijelaskan Didik, 40 orang tersebut telah diamankan sejak Kamis (24/4/2025) oleh pihak Kodam XIV/Hasanuddin, dan hingga kini sudah menjalani proses penahanan sementara selama 24 jam. Namun, hingga kini belum ada laporan resmi dari pihak korban.
“Kalau kita mau menetapkan mereka sebagai tersangka kasus penipuan atau penggelapan, syarat utamanya harus ada laporan dari korban. Sampai sekarang belum ada yang bisa menunjukkan siapa korbannya,” tambahnya.
Terkait dugaan penggunaan nama salah satu pejabat Kodam untuk melakukan aksi penipuan, Didik menegaskan bahwa penyelidikan masih berlangsung.
“Kalau mereka mencatut nama pejabat untuk menipu, tentu harus ada orang yang merasa dirugikan. Tapi sampai saat ini belum ada korban yang datang melapor,” ujarnya.
Lebih lanjut, Didik menegaskan bahwa jika dalam waktu 24 jam tidak ditemukan adanya korban atau laporan, maka pihaknya tidak dapat menahan para terduga pelaku tersebut.
“Penahanan hanya bisa dilakukan setelah seseorang ditetapkan sebagai tersangka. Kalau tidak ada korban yang melapor, sesuai aturan, para terduga ini terpaksa akan kami lepaskan,” tutup Didik.



Komentar