Makassar, Trotoar.id — Komisi C DPRD Provinsi Sulawesi Selatan menggelar rapat kerja pada Rabu, 30 April 2025, di Gedung Tower DPRD Sulsel lantai 5.
Rapat ini difokuskan untuk membahas kelanjutan komitmen PT Yasmin terkait penggantian lahan seluas 12,11 hektare di kawasan Center Point of Indonesia (CPI).
Rapat dipimpin oleh Sekretaris Komisi C, Salman Alfariz Karsa Sukardi, dan dihadiri oleh Asisten II Pemprov Sulsel Ichsan Mustari, perwakilan PT Yasmin, serta pihak Inspektorat.
Baca Juga :
Salah satu isu utama yang mencuat adalah rencana reklamasi di sekitar Pulau Lae-Lae, yang mendapat penolakan kuat dari masyarakat setempat karena dikhawatirkan merusak lingkungan dan mata pencaharian nelayan.
“Kami mendesak agar dipertimbangkan opsi lain yang tidak melibatkan reklamasi Pulau Lae-Lae,” ujar Salman dengan tegas dalam rapat.
Wakil Ketua Komisi C, Fadel Muhammad Taupan Ansar, menyayangkan lambannya penyelesaian permasalahan yang telah berlarut sejak tahun 2013.
Ia menilai Pemprov Sulsel belum menunjukkan sikap tegas terhadap PT Yasmin yang terus merujuk pada Perjanjian Kerja Sama (PKS) tanpa menawarkan solusi baru.
Ketua Komisi C, Andre Prasetyo Tanta, turut mengkritisi ketidaktegasan pemerintah daerah.
Ia menyoroti belum adanya sanksi konkret terhadap PT Yasmin apabila tetap tidak mematuhi kewajiban sesuai Addendum IV.
Asisten II Pemprov Sulsel, Ichsan Mustari, dalam kesempatan itu menyampaikan bahwa aspek hukum perlu dikedepankan guna menetapkan bentuk sanksi atau denda yang tepat.
Ia mengakui hingga kini belum ada kejelasan terkait nilai kerugian akibat keterlambatan PT Yasmin dalam memenuhi kewajibannya.
Dari pihak investor, perwakilan PT Yasmin, JM Niki Putra Perwira, menjelaskan bahwa reklamasi tersebut dilakukan demi kepentingan masyarakat dan akan diserahkan kepada Pemprov Sulsel.
Namun, ia mengakui adanya dua kendala utama yang menghambat proses tersebut, yakni ketersediaan pasir untuk reklamasi dan penolakan warga sekitar.
Komisi C DPRD Sulsel menegaskan komitmennya untuk terus mengawal proses penyelesaian ini hingga ada kejelasan dan kepastian hukum.
DPRD juga mengingatkan Pemprov agar segera mengambil langkah konkret agar persoalan ini tidak menjadi temuan dalam Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Gubernur tahun 2025.











Komentar