MAKASSAR, TROTOAR.ID— Komisi A DPRD Kota Makassar meminta Pemerintah Kota Makassar segera melakukan perbaikan dan penataan ulang data pegawai honorer.
Desakan ini disampaikan setelah menerima aspirasi dari Aliansi Honorer R2/R3 terkait kejelasan status kepegawaian mereka.
Anggota Komisi A DPRD Makassar, Tri Sulkarnain Ahmad, menegaskan bahwa persoalan status tenaga kontrak honorer sepenuhnya menjadi kewenangan Kementerian PAN-RB.
Baca Juga :
“Sebenarnya, ketegasan itu bukan berada di ranah pemerintah kota. Namun, keputusan akhir tetap bergantung pada Kemenpan RB, karena masalah ini bukan hanya terjadi di Makassar,” ujarnya.
Meski demikian, Tri mendorong Pemkot Makassar segera memperbaiki dan merapikan data Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
“Setelah penataan data rampung di tingkat kota, barulah data itu bisa dibawa ke Kemenpan RB. Jangan sampai keputusan pusat sudah ada, tapi data kita masih berantakan,” tegasnya.
Ia juga menyoroti dugaan ketidaksesuaian dalam pendataan sertifikasi PPPK di Kota Makassar yang berujung pada kekisruhan sistem.
Bahkan, menurutnya, ada laporan mengenai praktik pembayaran sejumlah uang untuk mendapatkan SK sukarela sebagai syarat pendaftaran PPPK.
“Kita ingin memfilter mana data siluman, mana yang tidak layak ikut PPPK tapi terdaftar, dan mana yang tidak pernah di-update tapi tiba-tiba dapat SK,” ungkap legislator Demokrat dari Dapil Biringkanaya–Tamalanrea itu.
Tri menambahkan, Komisi A telah melakukan monitoring dan evaluasi serta meminta data tenaga PPPK dan Laskar Pelangi di lingkup SKPD, namun hingga kini belum menerima data resmi.
“Kami sudah sepakat akan mengagendakan Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan memanggil BKD dan aliansi R2/R3. Pada rapat terakhir, BKD menyampaikan masih menunggu formulasi resmi dari pusat,” pungkasnya.



Komentar