Makassar, Trotoar.id — Sebanyak tujuh tempat hiburan malam (THM) di Kota Makassar resmi disegel oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Provinsi Sulawesi Selatan, Jumat (16/5/2025).
Penutupan dilakukan karena tempat-tempat tersebut beroperasi tanpa izin resmi.
Operasi penertiban ini dipimpin langsung oleh Kepala Satpol PP Sulsel, Andi Arwien Azis, bersama Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Sulsel, Andi Asrul.
Ketujuh lokasi hiburan malam itu kemudian dipasangi segel dan label pelanggaran.
“Penutupan ini merupakan bagian dari komitmen bersama dalam menegakkan aturan dan menjaga ketertiban. Kita tidak ingin ada tempat usaha yang beroperasi tanpa mengantongi izin resmi,” ujar Andi Arwien di lokasi penertiban.
Langkah tegas ini juga mendapat dukungan dari DPRD Sulsel. Wakil Ketua Komisi A DPRD Sulsel, Mizar Roem, memberikan apresiasi atas kerja cepat Satpol PP dan DPMPTSP Sulsel dalam menindaklanjuti hasil rapat kerja Panitia Kerja (Panja) bersama Pemprov Sulsel yang digelar pada Rabu, 7 Mei 2025 lalu.
“Kami mendukung penuh langkah tegas ini. Penertiban ini merupakan hasil konkret dari pembahasan Panja bersama Pemprov. Tidak boleh ada pembiaran terhadap pelanggaran perizinan,” tegas Mizar Roem.
Penutupan THM ilegal ini diharapkan menjadi sinyal kuat bagi para pelaku usaha agar taat terhadap regulasi, sekaligus bagian dari upaya Pemprov Sulsel menciptakan iklim usaha yang sehat dan tertib hukum di Kota Makassar.




Komentar