Makassar, Trotoar.id — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sulawesi Selatan menggelar Rapat Paripurna pada Jumat, 16 Mei 2025, pukul 13.00 WITA, di Ruang Rapat Paripurna Lantai 3 Gedung DPRD Sulsel.
Agenda utama dalam rapat ini adalah penetapan Keputusan DPRD atas rekomendasi terhadap Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Gubernur Sulsel Akhir Tahun Anggaran 2024.
Pemberian rekomendasi ini merupakan amanat konstitusional yang menjadi bagian dari fungsi pengawasan DPRD terhadap jalannya pemerintahan daerah.
Baca Juga :
Rekomendasi disusun melalui proses pembahasan intensif oleh Panitia Khusus (Pansus) bersama perangkat daerah, sebagai bahan evaluatif untuk mendorong perbaikan penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan ke depan.
Ketua dan Wakil Ketua DPRD bersama para anggota dewan hadir dalam rapat ini, turut dihadiri pula oleh perwakilan Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan.
Rekomendasi yang disampaikan mencakup sejumlah catatan strategis terkait kinerja organisasi perangkat daerah, pengelolaan anggaran, hingga capaian program prioritas sepanjang tahun 2024.
Dalam rapat yang sama, DPRD juga resmi menutup Masa Persidangan II Tahun Sidang 2024/2025 dan membuka Masa Persidangan III.
Transisi masa sidang ini menjadi bagian dari siklus kerja tahunan DPRD Sulsel dalam menjalankan tiga fungsi utamanya, yakni legislasi, pengawasan, dan penganggaran.
Dengan ditetapkannya rekomendasi atas LKPJ Gubernur, DPRD Sulsel menegaskan komitmennya dalam memastikan transparansi dan akuntabilitas pemerintahan daerah.
Rekomendasi ini diharapkan menjadi landasan penting bagi Pemprov Sulsel dalam menyusun kebijakan dan rencana strategis di tahun-tahun mendatang.




Komentar