Makassar, Trotoar.id — Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan mengambil langkah tegas terhadap tujuh tempat hiburan malam (THM) di Kota Makassar yang terbukti melanggar ketentuan perizinan.
Enam di antaranya disegel, sementara satu hotel mendapat teguran resmi, dalam operasi terpadu yang digelar pada Jumat, 16 Mei 2025.
Keenam THM yang disegel yakni Venn, Helens, HW Tiger, Elite, Exoduse, dan Ibiza. Sementara Hotel Melia Makassar menerima teguran karena ditemukan adanya aktivitas di luar izin yang dikantongi, tepatnya di lantai 21 hotel tersebut.
Baca Juga :
Kepala Satpol PP Sulsel, Andi Arwin Azis, mengungkapkan bahwa penindakan dilakukan setelah pelaku usaha diberikan pembinaan dan melalui proses verifikasi oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS).
Tindakan tegas diambil setelah mereka dinilai tidak memenuhi syarat legalitas usaha.
“Sebagian memang memiliki izin, tapi dokumennya tidak lengkap atau tidak diverifikasi sesuai mekanisme yang berlaku di tingkat provinsi. Bahkan, ada yang izinnya keluar tanpa rekomendasi dari perangkat daerah terkait,” jelas Arwin.
Operasi ini merupakan bagian dari kerja Tim Terpadu Pengawasan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko, yang dibentuk melalui Keputusan Gubernur Sulsel.
Tim terdiri atas DPMPTSP, Dinas Kebudayaan dan Pariwisata, Satpol PP, dan Badan Kesbangpol.
Arwin menegaskan bahwa penyegelan dilakukan sesuai standar operasional prosedur (SOP), bukan tindakan mendadak.
Ia juga menyebut adanya pelanggaran terhadap surat pernyataan kepatuhan yang sebelumnya telah ditandatangani para pelaku usaha.
“Kami tidak ujuk-ujuk menyegel. Sudah ada tahapan pembinaan dan teguran. Tapi karena tidak diindahkan, maka dilakukan penertiban sesuai Perda,” tegasnya.
Terkait Hotel Melia Makassar, pelanggaran terjadi pada lantai 21 hotel, di mana ditemukan peralatan Disk Jockey (DJ) untuk kegiatan yang bersifat hiburan malam.
Padahal izin yang dikantongi hotel hanya untuk restoran, bukan untuk operasional bar atau diskotek.
“Dari laporan masyarakat, kami telusuri dan ditemukan adanya penggunaan peralatan DJ untuk satu event. Karena tidak sesuai izin, kami berikan teguran tegas agar hal serupa tidak terulang,” kata Arwin.
Penindakan ini mengacu pada Pasal 14 Ayat (1) dan (2) Perda Sulsel Nomor 2 Tahun 2021 tentang Ketenteraman dan Ketertiban Umum.
Pemeriksaan dokumen perizinan juga dilakukan langsung oleh Kepala DPMPTSP Sulsel, Asrul Sani, sebagai penanggung jawab tim terpadu.
Aksi penertiban ini juga merupakan tindak lanjut dari rapat kerja Pemprov Sulsel bersama DPRD Sulsel pada 7 Mei 2025, yang menyoroti pelanggaran perizinan oleh sejumlah tempat hiburan malam.
“Ini sejalan dengan arahan Bapak Gubernur untuk menindaklanjuti keluhan masyarakat atas THM yang beroperasi tanpa izin lengkap,” tutur Arwin.
Pemprov Sulsel mengimbau seluruh pelaku usaha untuk mematuhi regulasi yang berlaku.
Kepatuhan terhadap izin usaha tidak hanya mencerminkan ketaatan pada hukum, tetapi juga menciptakan lingkungan yang tertib dan nyaman bagi masyarakat.




Komentar