Makkah, Trotoar.id – Tiga Warga Negara Indonesia (WNI) ditangkap aparat keamanan Arab Saudi di Makkah atas dugaan terlibat dalam penyelenggaraan ibadah haji ilegal. Ketiganya berinisial IB, AM, dan AAS.
Penangkapan dilakukan pada 13 Mei 2025. Saat ini, ketiganya ditahan untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Hal tersebut dikonfirmasi langsung oleh Konsul Jenderal RI di Jeddah, Yusron B. Ambary.
“Ketiga WNI atas nama IB, AM, dan AAS ditahan karena diduga melanggar ketentuan penyelenggaraan ibadah haji secara ilegal atau tanpa izin resmi,” jelas Yusron dalam keterangannya kepada media, Rabu (21/5/2025) dikutip detik.com
Saat penggerebekan, aparat Saudi menyita sejumlah barang bukti, antara lain gelang jemaah, dokumen, dan uang tunai yang diduga digunakan dalam praktik haji ilegal tersebut.
Menurut laporan dari Saudi Press Agency (SPA), ketiganya diduga menawarkan layanan akomodasi dan transportasi palsu kepada calon jemaah haji, yang dipasarkan melalui media sosial.
“Namun hingga saat ini, tuduhan terhadap ketiganya masih dalam tahap penyelidikan awal. Aparat Saudi masih mengumpulkan dan memverifikasi bukti tambahan sebelum dilimpahkan ke Kejaksaan Umum,” tambah Yusron.
Pihak KJRI Jeddah mengimbau seluruh WNI agar tidak mudah tergiur dengan tawaran berhaji melalui jalur tidak resmi, serta menghindari keterlibatan dalam promosi atau penyelenggaraan ibadah haji ilegal.
Kasus ini menjadi peringatan penting menjelang puncak musim haji 2025, di mana pengawasan terhadap aktivitas tidak resmi di Tanah Suci semakin diperketat oleh otoritas Saudi.




Komentar