Makassar, Trotoar.id — Komisi A DPRD Sulawesi Selatan, menggelar Rapat dengar pendapat soal belum di bayarkan nya Hak hak Yang di dimiliki Mantan Sekda Provinsi Sulawesi Selatan Abdul Hayat Gani oleh pemerintah provinsi.
Rapat yang di pimpin langsung ketua Andi Anwar Purnomo dari Fraksi (PKB), meminta kepada Pemprov Sulsel agar kiranya, apa yang menjadi kewajiban Pemerintah Provinsi segera di lunasi.
Mengingat hal itu bagian dari keputusan hukum yang tekahbinkra di Mahkamah agung. sehibgga DPRD mendesak Pemerintah Provinsi Sulsel untuk segera menyelesaikan pembayaran hak gaji dan tunjangan mantan Sekda Sulsel Abdul Hayat Gani.
Baca Juga :
Abdul Hayat, yang diberhentikan akhir 2022, disebut belum menerima haknya senilai Rp 8,038 miliar, sebagai putusan hukum yang sudah berkekuatan tetap (inkrah) di Mahkamah Agung (MA).
“Proses pemberhentian beliau mengandung cacat administrasi dan tidak sesuai prosedur,” tegas Andi Anwar usai RDP.
Andi Anwar menegaskan perlu dialog intens antara Pemprov Sulsel dan Abdul Hayat untuk menyelesaikan persoalan secara adil.
Langkah ini juga memicu DPRD Sulsel akan menyurati Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) agar tidak ada multitafsir terkait surat resmi kedua lembaga.
“Surat BKN dan Kemendagri menginstruksikan agar hak beliau dibayar. Namun pihak BKD menyatakan sudah dilunasi inilah titik multitafsir yang harus diklarifikasi,” jelas Andi Anwar.
Andi Purnomo menekankan bahwa putusan MA bersifat final dan mengikat, sehingga tidak boleh diabaikan oleh Pemprov.
“Komisi A akan terus mengawal proses ini agar keadilan ditegakkan,” tutupnya.
Desakan ini bukan hanya soal keadilan individu, tetapi cerminan integritas tata kelola birokrasi dan penggunaan anggaran negara.
DPRD menegaskan bahwa tidak ada ruang bagi pelanggaran prosedur apalagi pengabaian keputusan hukum.



Komentar