Makassar, Trotoar.id — Pemerintah Kota Makassar melalui Dinas Ketenagakerjaan memberikan kabar baik bagi para tenaga non-Aparatur Sipil Negara (non-ASN) yang telah menerima Surat Keputusan (SK) pemberhentian.
Baik yang telah masuk dalam skema Penyedia Jasa Lainnya Perorangan (PJLP) maupun yang belum, mereka tetap berhak mencairkan Jaminan Hari Tua (JHT) dari BPJS Ketenagakerjaan, dengan nominal mencapai Rp15 juta per orang.
Hal ini disampaikan oleh Kepala Dinas Ketenagakerjaan Kota Makassar, Nielma Palamba, di Balai Kota Makassar, Selasa (17 Juni 2025).
“Bagi non-ASN yang telah menerima SK pemberhentian, termasuk yang belum masuk PJLP, bisa segera mencairkan JHT dari BPJS Ketenagakerjaan. Nominalnya sekitar Rp15 juta per orang,” jelas Nielma.
Sejak 2017, seluruh tenaga non-ASN di lingkungan Pemkot Makassar telah didaftarkan dalam tiga program BPJS Ketenagakerjaan, yaitu:
Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK)
Jaminan Kematian (JKM)
Jaminan Hari Tua (JHT)
Menurut Nielma, program JHT merupakan bentuk tabungan jangka panjang yang baru bisa dicairkan setelah status pekerja dinyatakan berhenti secara resmi.
“JHT ini tabungan mereka selama bekerja. Begitu menerima SK pemberhentian, langsung bisa klaim,” ujarnya.
Untuk melakukan klaim JHT, tenaga non-ASN perlu menyiapkan dokumen berikut:
SK Pengangkatan
SK Pemberhentian
Kartu Tanda Penduduk (KTP)
Kartu Keluarga (KK)
Nomor rekening bank Himbara (BNI, BRI, Mandiri, BTN)
Klaim dapat dilakukan secara online melalui Website BPJamsostek, Aplikasi JMO, atau langsung ke kantor cabang BPJamsostek apabila akses daring tidak memungkinkan.
“Kami sarankan klaim online karena prosesnya cepat dan mudah. Tapi pastikan dokumen lengkap,” kata Nielma.
Pencairan dana akan langsung ditransfer ke rekening masing-masing penerima, tanpa potongan.
Pemkot Makassar bersama BPJS Ketenagakerjaan akan mulai melakukan proses klaim JHT secara serentak pada Juli 2025, usai proses pencairan Bantuan Subsidi Upah (BSU) selesai dilakukan.
“Kami akan turun langsung ke 15 kecamatan. Targetnya tiga hari selesai. Ini kolaborasi Disnaker dan Jamsostek,” tutur Nielma.
Tenaga non-ASN dengan penghasilan di bawah Upah Minimum Kota (UMK) juga telah menerima BSU senilai Rp600 ribu per bulan selama dua bulan, sebagai tambahan bantuan perlindungan.
Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin, telah mengeluarkan surat edaran resmi untuk mendukung kelancaran proses klaim dan memastikan seluruh tenaga non-ASN mendapatkan haknya.
“Ini bagian dari komitmen Pak Wali untuk memberikan perlindungan kerja secara menyeluruh,” tegas Nielma.
Dari data terbaru, sebanyak 3.734 tenaga non-ASN telah didata ulang. Sebanyak 2.624 orang di antaranya sudah terakomodir melalui skema PJLP, sementara 1.110 orang lainnya masih menunggu kebijakan lanjutan terkait penempatan dan perlindungan kerja sesuai ketentuan pemerintah pusat.




Komentar