Jakarta, Trotoar.id — Mahkamah Konstitusi (MK) secara resmi menolak gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Palopo tahun 2025 yang diajukan pasangan calon nomor urut 3, Rahmat Masri Bandaso – Andi Tenri Karta (RMB–ATK).
Dalam putusan perkara nomor 326/PHPU.WAKO-XXIII/2025 dan 327/PHPU.BUP-XXIII/2025, Mahkamah menyatakan permohonan pemohon tidak beralasan menurut hukum dan tidak dapat diterima karena tidak memenuhi syarat formil dan materiil.
“Permohonan pemohon tidak beralasan menurut hukum. Dalil-dalil terkait keabsahan dokumen calon pengganti dan status hukum calon wakil tidak terbukti secara yuridis maupun administratif,” ujar Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur saat membacakan amar putusan di Ruang Sidang Pleno MK, Jakarta, Selasa (8/7/2025).
Baca Juga :
Salah satu pokok gugatan yang diajukan pemohon adalah bahwa Calon Wali Kota Naili, yang menggantikan pasangan sebelumnya dalam Pemungutan Suara Ulang (PSU), menggunakan dokumen SPT Tahunan Tahun Pajak 2024 yang tidak sah karena terbit tanggal 25 Februari 2024. Pemohon mengklaim SPT resmi atas nama Naili tercatat 6 Maret 2024.
Namun MK menyatakan bahwa perbedaan tanggal tersebut tidak berdampak pada keabsahan pencalonan, karena Naili terbukti memiliki NPWP aktif dan melaporkan pajak secara lengkap dalam lima tahun terakhir, sesuai ketentuan Pasal 7 ayat (2) huruf m UU No. 10 Tahun 2016.
Gugatan lain menyebut bahwa Akhmad Syarifuddin, calon Wakil Wali Kota yang berpasangan dengan Naili, tidak jujur dalam menyampaikan statusnya sebagai mantan terpidana. Namun Mahkamah menilai sebaliknya.
“Akhmad telah mengumumkan statusnya sebagai mantan terpidana secara terbuka melalui media cetak Harian Palopo Pos edisi 7 Maret 2025, bahkan kembali mempublikasikannya di media cetak 9 April 2025 dan di media sosial pada 10 April 2025,” tegas Ridwan.
Selain itu, dalam proses permohonan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK), Akhmad juga secara terbuka menyampaikan riwayat hukum yang bersangkutan, dan SKCK yang diterbitkan mencantumkan pasal yang menjadi dasar hukum vonisnya.
Mahkamah juga menyoroti bahwa Paslon Nomor Urut 3 tidak memiliki kedudukan hukum (legal standing) dalam mengajukan permohonan PHPU.
Hal ini karena selisih perolehan suara mereka tidak memenuhi ambang batas selisih suara sebagaimana diatur dalam Pasal 158 ayat (2) huruf a UU Pilkada.
Dalam PSU Pilwalkot Palopo, hasil rekapitulasi menunjukkan pasangan Naili – Akhmad Syarifuddin memperoleh 47.349 suara, unggul jauh atas:
Farid Kasim – Nurhaenih: 35.058 suara
Rahmat Masri Bandaso – Andi Tenri Karta: 11.021 suara
Putri Dakka – Haidir Basir: 269 suara
Pemungutan Suara Ulang (PSU) digelar setelah Mahkamah Konstitusi dalam putusan sebelumnya mendiskualifikasi pasangan Trisal Tahir – Akhmad Syarifuddin, karena Trisal terbukti tidak memenuhi syarat pendidikan sebagaimana diatur dalam UU.
Sebagai pengganti, Naili diusung oleh partai politik pengusung Trisal sebelumnya dan resmi maju bersama Akhmad. Dalam PSU, mereka berhasil meraih kemenangan telak.
Dengan putusan ini, kemenangan Naili – Akhmad dalam PSU Pilwalkot Palopo tahun 2025 dinyatakan sah secara hukum, dan tidak terbukti terdapat pelanggaran serius sebagaimana didalilkan oleh pemohon.




Komentar