Makassar, Trotoar.id — Salah satu pengusul Hak angket DPRD Sulawesi Selatan, Kadir Halid, menyatakan bahwa apabila hak angket yang diusulkan disetujui dalam rapat paripurna, maka panitia angket akan segera dibentuk untuk memulai proses pemeriksaan terhadap sejumlah pihak terkait.
Menurut Kadir, panitia tersebut nantinya akan memanggil pihak-pihak dari unsur eksekutif maupun swasta untuk memberikan keterangan dalam sidang hak angket, khususnya terkait pengelolaan dan penguasaan aset milik Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan.
“Hak angket sudah kami serahkan ke pimpinan DPRD. Sekarang tinggal bagaimana sikap pimpinan, apakah akan membawa usulan ini ke rapat paripurna atau tidak,” ujar Kadir Halid saat dikonfirmasi di Makassar, Rabu (23/7).
Baca Juga :
Kadir yang juga merupakan anggota Fraksi Partai Golkar DPRD Sulsel mengungkapkan bahwa hingga saat ini sudah ada 29 anggota dewan yang menandatangani dukungan terhadap pengajuan hak angket tersebut.
Ia berharap agar hak angket ini dapat segera ditindaklanjuti demi melindungi dan mengamankan aset-aset milik pemerintah daerah yang saat ini diduga dikuasai oleh pihak swasta.
“Tujuan utama kami jelas, yaitu menyelamatkan aset-aset milik Pemprov yang nilainya sangat besar dan strategis,” tegasnya.
Salah satu aset yang menjadi sorotan utama adalah lahan seluas 21 hektare di kawasan Center Point of Indonesia (CPI) yang ditaksir bernilai sekitar Rp2,4 triliun.
“Ini bukan hanya soal administrasi atau penguasaan fisik, tetapi menyangkut kepentingan publik dan keberlanjutan pembangunan di Sulawesi Selatan,” tambah Kadir.
Hingga saat ini, proses pengajuan hak angket masih menunggu keputusan resmi dari pimpinan DPRD Sulsel terkait apakah usulan tersebut akan dimasukkan dalam agenda rapat paripurna untuk disahkan.
Jika disetujui, maka pembentukan panitia hak angket akan menjadi langkah awal dalam menggali informasi dan pertanggungjawaban dari berbagai pihak yang terkait dengan pengelolaan aset pemerintah provinsi.



Komentar