Makassar, Trotoar.id – Anggota Komisi III DPR RI, dari Fraksi Partai Nasdem Rudianto Lallo, menilai kebijakan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) yang memblokir rekening pribadi yang tidak aktif selama tiga bulan tidak tepat.
Hingga dia menyarankan agar kiranya PPATK untuk lebih fokus mengawasi transaksi mencurigakan, terutama yang berkaitan dengan tindak pidana, judi Online dan pencucian uang.
“Harusnya PPATK itu fokusnya pada rekening yang mencurigakan sebagai rekening hasil tindak pidana kejahatan, bukan malah mengurusi rekening pribadi yang pasif selama tiga bulan,” tegas Rudianto dalam keterangannya, Rabu (30/7/2025), dikutip dari JPNN.
Baca Juga :
Lebih lanjut, Rudianto mendesak PPATK agar tetap pada jalur utama tugasnya, yakni mendeteksi dan menganalisis transaksi yang terindikasi kejahatan finansial, termasuk judi online yang kini makin marak.
“Masalah seperti judi online dan pencucian uang itulah yang seharusnya disasar. Bukan mengurusi rekening pasif,” tutupnya.
Mantan ketua DPRD Kota Makassar ini juga menilai, penanganan rekening tidak aktif seharusnya menjadi kewenangan pihak perbankan, karena setiap bank memiliki kebijakan internal terkait dormansi akun nasabah.
“Itu cukup menjadi domain masing-masing bank. Mereka punya prosedur tersendiri, jadi tidak perlu ditumpangi oleh kebijakan yang justru bisa membingungkan masyarakat,” sambung mantan Ketua DPRD Kota Makassar tersebut.
Rudianto menyebut, banyak masyarakat akan kesulitan saat ingin mengaktifkan kembali akun yang diblokir PPATK hanya karena tidak aktif selama tiga bulan.
Ia khawatir, alih-alih meningkatkan pengawasan, kebijakan tersebut justru menciptakan keresahan baru.
Sebelumnya, kebijakan PPATK memblokir rekening yang tidak aktif selama tiga bulan menuai polemik di publik.
Banyak pihak menilai langkah ini berpotensi merugikan masyarakat, terutama pemilik rekening yang tidak rutin bertransaksi karena berbagai alasan.






Komentar