MAKASSAR, Trotoar.id – Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan mengajukan usulan penerimaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu.
Usulan ini telah dipetakan oleh Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Sulsel dengan jumlah total 1.578 formasi.
Plt Kepala BKD Sulsel, Erwin Sodding, menyebutkan sebagian besar formasi diperuntukkan bagi tenaga guru, disusul tenaga teknis dan tenaga medis.
Baca Juga :
“Jumlah potensi paruh waktu 1.802 orang. Dari hasil verifikasi, yang diusulkan sebanyak 1.578 orang, terdiri atas 811 guru, 760 tenaga teknis, dan 7 tenaga kesehatan,” ujar Erwin, Selasa (26/8/2025).
Menurutnya, pengusulan PPPK paruh waktu ini selaras dengan amanat UU Nomor 20 Tahun 2023 terkait penataan pegawai non-ASN.
Erwin menegaskan, Gubernur Sulsel juga memberi perhatian khusus pada kepastian status PPPK paruh waktu, termasuk hak gaji dan SK penempatan resmi.
“Gubernur Sulsel telah mengatensi agar PPPK paruh waktu ini ada kepastian, terutama soal gaji dan status kepegawaian. Mudah-mudahan usulan yang kami kirim ke Panselnas segera disetujui,” jelasnya.
Meski begitu, terdapat 224 orang yang tidak diusulkan karena hasil verifikasi menunjukkan berbagai alasan, di antaranya meninggal dunia, sudah tidak aktif bekerja, atau tidak tersedia formasi.






Komentar