MAKASSAR, Trotoar.id — Sekitar 2.300 tenaga kesehatan (nakes) dari 11 kabupaten/kota di Provinsi Sulawesi Selatan mengadukan nasib mereka ke Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sulsel, Senin (13/10/2025).
Ribuan nakes ini mengaku tidak masuk dalam daftar usulan pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), padahal sebagian besar di antaranya telah mengabdi lebih dari lima tahun di fasilitas kesehatan milik pemerintah daerah.
Audiensi tersebut dihadiri oleh Ketua DPRD Sulsel, Komisi A DPRD Sulsel, Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Sulsel, serta perwakilan Kantor Regional IV Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Baca Juga :
Para nakes datang bersama Aliansi Tenaga Kesehatan Provinsi Sulawesi Selatan, yang selama ini mengadvokasi kasus serupa di sejumlah daerah.
Dalam pertemuan itu, para tenaga kesehatan menyuarakan kekecewaan terhadap proses pengusulan PPPK yang mereka nilai tidak transparan dan sarat dugaan praktik diskriminasi serta nepotisme.
Selama bertahun-tahun, ribuan tenaga kesehatan ini bekerja di puskesmas, rumah sakit daerah, dan fasilitas kesehatan umum lainnya tanpa kepastian status kepegawaian.
Banyak di antara mereka bahkan tidak terdata di sistem BKN, meski telah puluhan tahun mengabdi.
“Kami merasa dianaktirikan. Ada yang baru bekerja tapi langsung masuk daftar PPPK, sementara kami yang sudah lama mengabdi justru diabaikan,” ujar salah satu perwakilan nakes dalam audiensi.
Para tenaga kesehatan menilai situasi ini mencederai prinsip keadilan, transparansi, dan akuntabilitas birokrasi, sekaligus merendahkan martabat profesi kesehatan yang menjadi garda terdepan pelayanan publik.
Aliansi Pemerhati Kesehatan yang turut mendampingi para nakes menyampaikan sejumlah tuntutan resmi kepada DPRD Sulsel, Pemprov Sulsel, dan BKN, antara lain:
- Menuntut Gubernur Sulawesi Selatan dan BKN Pusat memberikan solusi yang adil bagi seluruh tenaga kesehatan yang telah lama mengabdi namun tidak terdata dalam sistem BKN.
- Mendesak Pemerintah Kabupaten Takalar segera mendaftarkan seluruh tenaga non-ASN ke dalam pangkalan data BKN, termasuk yang bekerja di RSUD Galesong, guna menjamin kesetaraan dan keadilan.
- Menagih komitmen Pemkab Takalar untuk mengaktifkan kembali pelayanan RS Galesong sesuai batas waktu yang ditetapkan agar nakes tidak terlantar dan pelayanan kesehatan tetap berjalan.
- Meminta Pemkab dan Pemkot se-Sulsel, termasuk Pemkab Pangkep, untuk bersikap adil dan tidak melakukan tebang pilih dalam proses pendataan BKN.
- Mendesak Pemprov Sulsel dan BKN Pusat memulihkan status tenaga kesehatan yang sudah mengikuti seleksi namun diberhentikan secara sepihak tanpa alasan jelas.
Dalam pernyataan sikapnya, mereka juga menegaskan bahwa perjuangan ini bukan semata untuk kepentingan ASN, tetapi demi tegaknya supremasi hukum, keadilan sosial, dan martabat kemanusiaan di Sulawesi Selatan.
“Jika aspirasi ini tidak diindahkan, kami akan menggelar aksi lanjutan dengan skala yang lebih besar,” tegas koordinator Aliansi Pemerhati Kesehatan Sulsel.
Para peserta audiensi berharap DPRD Sulsel dapat memfasilitasi pertemuan lanjutan antara pemerintah provinsi, BKN, dan perwakilan nakes untuk mencari solusi konkret.
Mereka juga meminta agar proses verifikasi dan validasi data kepegawaian dilakukan secara terbuka, adil, dan bebas dari intervensi politik maupun kepentingan pribadi.
Situasi yang menimpa ribuan tenaga kesehatan di Sulsel ini menjadi pengingat akan pentingnya tata kelola kepegawaian yang profesional, transparan, dan berbasis kinerja, agar tenaga kesehatan sebagai garda terdepan pelayanan publik mendapatkan penghargaan dan perlindungan yang layak.




Komentar