MAKASSAR, Trotoar.id — Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin, didampingi Wakil Wali Kota, Aliyah Mustika Ilham, menerima kunjungan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) RI di Balai Kota Makassar, Selasa (3/9/2025). Rombongan dipimpin langsung Wakil Ketua LPSK RI, Sri Suparyati.
Pertemuan tersebut membahas langkah kolaborasi antara pemerintah daerah dan LPSK dalam memberikan perlindungan serta dukungan pemulihan bagi korban peristiwa demonstrasi yang terjadi di Sulawesi Selatan, khususnya di Kota Makassar.
Munafri menegaskan bahwa seluruh korban yang terdampak sudah mendapat intervensi dari Pemerintah Kota.
Baca Juga :
Bantuan diberikan tidak hanya kepada korban yang berstatus aparatur sipil negara (ASN), tetapi juga non-ASN, termasuk seorang asisten pribadi anggota DPRD.
“Kalau dari kami, semua korban sudah diintervensi, termasuk memberikan santunan dan jaminan kepada keluarga. Korban ada yang ASN dan non-ASN, termasuk asisten pribadi anggota DPRD. Semuanya kami tangani,” jelas Munafri.
Ia menambahkan, sebagian besar korban kini tengah menjalani perawatan intensif, baik yang mengalami luka berat maupun ringan.
Pemkot berkomitmen untuk terus mendampingi korban dan keluarganya melalui layanan kesehatan maupun dukungan sosial.
“Sisa satu korban yang akan kami jenguk hari ini, karena masih dalam perawatan pascaoperasi,” tambahnya.
Terkait kondisi keamanan, Munafri memastikan situasi di Kota Makassar sudah berangsur kondusif. Aksi demonstrasi yang sebelumnya diwarnai anarkisme kini mulai mereda, dengan pengamanan yang diperketat. “So far, demo dan anarkisme sudah landai. Maksimal pengamanan juga kami perketat,” tegasnya.
Sementara itu, Wakil Ketua LPSK RI, Sri Suparyati, menjelaskan bahwa pihaknya telah membentuk satuan tugas khusus untuk menjangkau korban peristiwa demonstrasi di berbagai daerah, termasuk Makassar.
“Kami memastikan perlindungan bagi korban, sekaligus meminta informasi dari Pemkot tentang langkah-langkah yang sudah dilakukan. Kami juga ingin tahu apakah masih ada korban atau keluarga yang belum terjangkau,” ungkap Sri.
Ia menambahkan, LPSK tidak hanya fokus pada korban luka atau kehilangan, tetapi juga membuka kemungkinan memberikan perlindungan hukum bagi saksi maupun korban yang terkait dengan tindak pidana dalam peristiwa tersebut.
“Sinergi dengan pemerintah daerah sangat penting agar perlindungan bagi korban dan keluarganya bisa lebih menyeluruh, baik dari sisi hukum, kesehatan, maupun dukungan psikososial,” pungkasnya.




Komentar