Jakarta, Trotoar.id — Rapat Paripurna DPR RI pada Kamis (4/9/2025) resmi mengesahkan Rusdi Masse Mappasessu (RMS) sebagai Wakil Ketua Komisi III DPR RI.
Ia menggantikan Achmad Syahroni, yang sebelumnya dinonaktifkan sebagai anggota DPR RI dari Fraksi Partai NasDem.
Pengesahan itu dibacakan langsung oleh Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, dalam sidang paripurna.
Baca Juga :
“Dalam rapat Komisi III menetapkan Rusdi Masse Mappasessu A-424 sebagai Wakil Ketua Komisi III menggantikan Achmad Syahroni A-381. Apakah dapat disetujui?” tanya Dasco kepada peserta rapat yang kemudian dijawab setuju.
Penunjukan Rusdi Masse sebagai Wakil Ketua Komisi III didasarkan pada Surat Fraksi Partai NasDem Nomor F.NasDem.758/DPR-RI/VIII/2025.
Surat tersebut ditandatangani oleh Ketua Fraksi NasDem Viktor Bungtilu Laiskodat dan turut diteken oleh Sekretaris Fraksi NasDem, Achmad Syahroni.
Dengan ketetapan ini, Rusdi Masse yang dikenal dengan tagline politiknya RMS resmi bergabung dalam jajaran pimpinan Komisi III DPR RI yang membidangi hukum, HAM, dan keamanan.
Achmad Syahroni dinonaktifkan dari keanggotaan DPR RI oleh Partai NasDem. Keputusan internal partai ini kemudian ditindaklanjuti dengan penggantian posisi Wakil Ketua Komisi III oleh Rusdi Masse.
Sebagai informasi, Komisi III DPR RI memiliki peran strategis dalam membahas legislasi, pengawasan, dan anggaran terkait bidang hukum, HAM, serta lembaga penegak hukum seperti Kepolisian, Kejaksaan, KPK, dan Kemenkumham.
Dengan masuknya Rusdi Masse, diharapkan kerja Komisi III DPR RI tetap berjalan optimal di tengah dinamika politik yang terjadi di internal partai maupun parlemen.






Komentar