Jakarta, Trotoar.id — Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Mabes Polri menetapkan 52 orang sebagai tersangka kasus penjarahan rumah sejumlah anggota DPR dan mantan Menteri Keuangan pada aksi anarkis yang terjadi akhir Agustus lalu.
Kabareskrim Polri Komjen Pol Syahardiantono mengungkapkan, penetapan tersangka dilakukan setelah hasil penyelidikan gabungan tim Reskrim Polda Metro Jaya dan Bareskrim Polri.
“Total seluruh tersangka berjumlah 52 orang dengan peran yang berbeda-beda. Mereka ditangkap berdasarkan alat bukti yang cukup,” ujar Syahar di Jakarta.
Baca Juga :
Rinciannya, 12 orang ditetapkan sebagai tersangka penjarahan rumah Achmad Syahroni, 14 orang di kediaman Sri Mulyani, 7 orang di rumah Eko Patrio, 11 orang di rumah Uya Kuya, serta 8 orang lainnya di kediaman Nafa Urbach.
Polisi juga membeberkan inisial para tersangka, di antaranya:
- Rumah Uya Kuya: MR, MH, AK, WW, AS, RP, M, DAY, dan DDR.
- Rumah Sri Mulyani: Y, VL, FA, MH, S, KS, RG, JS, NS, HA, AA, RA, DJS, dan I.
- Rumah Achmad Syahroni: MA, G, SW, GA, AFI, RK, MNR, SB, BS, GA, MA, dan MY.
- Rumah Nafa Urbach: MF, MA, AA, MNP, MAF, APP, RG, dan RMM.
Seluruh tersangka kini ditahan di Rutan Polda Metro Jaya dan ditangani oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum).
Selain kasus penjarahan, Polda Metro Jaya juga mengamankan lima tersangka perusakan halte serta dua tersangka yang terlibat penyebaran konten manipulasi data autentik.
“Proses penegakan hukum terus berjalan,” tegas Komjen Syahar.



Komentar