Pemkot Makassar

Pemkot Makassar dan KPU Kolaborasi Siapkan Pemilihan RT/RW Demokratis

MUHAMMAD LUTFI
MUHAMMAD LUTFI

Rabu, 15 Oktober 2025 16:19

Pemkot Makassar dan KPU Kolaborasi Siapkan Pemilihan RT/RW Demokratis
Pemkot Makassar dan KPU Kolaborasi Siapkan Pemilihan RT/RW Demokratis

MAKASSAR, Trotoar.id — Pemerintah Kota Makassar tengah mematangkan persiapan pelaksanaan pemilihan Ketua Rukun Tetangga (RT) dan Ketua Rukun Warga (RW) secara serentak di seluruh wilayah kota.

Pemilihan ini direncanakan berlangsung pada November 2025, dan menjadi momentum penting dalam memperkuat partisipasi masyarakat di tingkat paling dasar pemerintahan.

Melalui Badan Pemberdayaan Masyarakat (BPM), Pemkot Makassar berkolaborasi dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Makassar untuk menyusun regulasi, petunjuk teknis (juknis), dan petunjuk pelaksanaan (juklak) sebagai dasar penyelenggaraan pemilihan.

“Rencana ini kami targetkan digelar November, sebelum memasuki Desember 2025,” ujar Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin, di Balai Kota Makassar, Rabu (15/10/2025).

Pertemuan koordinasi antara Pemkot dan KPU turut dihadiri oleh Ketua KPU Makassar, Andi Muhammad Yasir Arafat, Divisi Teknis Penyelenggaraan Sri Wahyuningsih, serta Sekretaris KPU Makassar, Asrar.

Sementara dari Pemkot, hadir Kepala BPM Makassar, A. Anshar, dan Kepala Badan Kesbangpol, Fatur Rahim.

Dalam pertemuan tersebut dibahas aspek teknis dan instrumen hukum yang akan menjadi dasar pemilihan RT/RW serentak. Munafri menegaskan, Pemkot berkomitmen agar pelaksanaan berjalan demokratis, tertib, dan damai, dengan dukungan kelembagaan yang kredibel.

“Kalau ada KPU yang dampingi, saya pikir lebih bagus lagi karena legitimasinya akan lebih baik. Harapan kita adalah memberikan pencerahan kepada masyarakat bahwa pemilih itu seperti ini,” jelas Munafri.

Sebagai dasar pelaksanaan, Pemkot Makassar telah menetapkan Peraturan Wali Kota (Perwali) Nomor 19 Tahun 2025 tentang Tata Cara Pemilihan RT/RW.

Aturan ini merupakan turunan dari Perwali Nomor 3 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas Perwali Nomor 82 Tahun 2022 mengenai Lembaga Kemasyarakatan dan Lembaga Adat Kelurahan.

Regulasi ini diharapkan menjadi pijakan kuat agar proses pemilihan tidak hanya tertib dan demokratis, tetapi juga menjadi sarana pendidikan politik masyarakat serta memperkuat semangat gotong royong di tingkat warga.

Kepala BPM Makassar, A. Anshar, mengungkapkan bahwa pemilihan akan dilaksanakan secara serentak di 15 kecamatan dan 153 kelurahan dengan total 4.965 RT dan 992 RW.

Sebanyak 1,4 juta warga atau sekitar 453.404 Kepala Keluarga (KK) diperkirakan akan menggunakan hak pilihnya.

“Mekanisme pemilihan akan mirip dengan pemilu pada umumnya, mencakup pendaftaran calon, pemungutan suara, hingga perhitungan suara,” jelas Anshar.

BPM bersama KPU kini tengah memfinalkan juknis dan juklak agar seluruh tahapan pemilihan rampung sebelum Desember 2025.

Dalam pemilihan RT, setiap KK memiliki satu suara. Kepala keluarga yang berhalangan dapat diwakili anggota keluarga dengan membawa fotokopi KTP dan KK serta surat kuasa.

Sementara itu, Ketua RW dipilih oleh para Ketua RT di wilayahnya dengan sistem satu RT satu suara, tanpa bisa diwakilkan.

Pemungutan suara akan dilakukan secara tertutup di bilik suara dengan pendampingan petugas TPS yang tidak boleh mengarahkan pemilih.

Beberapa syarat utama bagi calon Ketua RT/RW antara lain:

  1. Beriman, bertakwa, dan setia kepada Pancasila serta UUD 1945.

  2. Berdomisili tetap di wilayahnya dan berusia 25–70 tahun.

  3. Berpendidikan minimal SMP/sederajat.

  4. Tidak menjadi pengurus partai politik.

  5. Berkelakuan baik, berintegritas, dan sehat jasmani.

  6. Tidak merangkap jabatan di lembaga kemasyarakatan lainnya.

Pemkot menekankan pentingnya pengawasan partisipatif masyarakat untuk mencegah praktik kecurangan, termasuk politik uang.

BPM juga menyiapkan mekanisme pengaduan dan masa sanggah selama satu hari setelah pemungutan suara, lengkap dengan hotline pengaduan.

“Kalau di tingkat RT saja sudah ada praktik seperti itu, tentu menjadi contoh buruk bagi demokrasi kita,” ujar Anshar.

Ketua KPU Makassar, Andi Muhammad Yasir Arafat, menyatakan bahwa keterlibatan KPU bertujuan memperkuat legitimasi, transparansi, dan kualitas pemilihan.

“Kami menyambut baik kerja sama ini. Petunjuk teknis sedang disusun, dan KPU akan berperan sebagai pengawas sekaligus evaluator prosesnya,” jelas Yasir.

Ia menambahkan, pemilihan RT/RW ini menjadi laboratorium demokrasi masyarakat, di mana warga dapat belajar langsung tentang nilai-nilai pemilu yang jujur dan terbuka.

“Kalau di tingkat lingkungan sudah belajar praktik demokrasi yang baik, maka budaya politik kita ke depan akan lebih dewasa,” tandasnya.

Penulis : Febri

 Komentar

Berita Terbaru
Metro14 Mei 2026 22:12
Pemprov Sulsel Tindak Lanjuti Rekomendasi DPRD atas LKPJ 2025
MAKASSAR, TROTOAR.ID — Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan menegaskan komitmennya untuk menindaklanjuti seluruh rekomendasi DPRD terhadap Laporan K...
Politik14 Mei 2026 22:08
Kaswadi Siap Sambut Konsolidasi Golkar di Soppeng, Target Perkuat Soliditas Jelang Musda
MAKASSAR, TROTOAR.ID — Ketua DPD II Partai Golkar Kabupaten Soppeng, Andi Kaswadi Razak, menyatakan kesiapan penuh menyambut agenda konsolidasi DPD ...
Politik14 Mei 2026 18:02
Usman Marham Ajak Kader Jaga Solidaritas Jelang Musda Golkar Sulsel
MAKASSAR, TROTOAR.ID — Ketua DPD II Partai Golkar Kabupaten Pinrang, Usman Marham, mengajak seluruh kader untuk tetap menjaga soliditas dan kebersam...
Metro14 Mei 2026 16:47
178 Lapak PKL di Mariso Ditertibkan, Pemkot Makassar Utamakan Pendekatan Humanis
MAKASSAR, TROTOAR.ID — Pemerintah Kota Makassar menertibkan sebanyak 178 lapak pedagang kaki lima (PKL) yang selama puluhan tahun menempati fasilita...